Dapat Stimulus dari BNI, Pelaku UMKM Kebumen Bertahan Saat Covid
Bukan merupakan hal yang mudah menjalankan usaha di tengah pandemi covid-19. Setidaknya itu yang diceritakan Joko Fitra, pelaku UMKM. Sejak akhir Maret 2020, ketika Kabupaten Kebumen ditetapkan sebagai zona merah covid-19 dan pembatasan sosial berskala besar diberlakukan, penerapan protokol kesehatan di toko dan lingkungannya dijalankan dengan ketat.
Joko bercerita, ketika itu, omzetnya menurun drastis karena penjualannya berkurang. Ini sulit karena pada saat yang sama dia tetap harus memenuhi kewajiban operasional, termasuk kewajiban angsuran di bank. “Saya masih memikul angsuran. Tadinya saya sudah pasrah saja, mau bayar angsuran dari mana?” ujarnya dengan mimik serius saat ditemui pekan lalu.
Beruntung, di masa pandemi ini, BNI tanggap dan cepat menjalankan amanah pemerintah untuk memberikan stimulus bagi debitur yang terkena dampak covid-19. Sejak April 2020, petugas BNI Kebumen telah menyosialisasi kebijakan tersebut.
“Untung saja ada kebijakan itu, jadi saya mendapat keringanan bunga. Alhamdulillah. Baru saja saya berniat mengajukan keringanan, sudah BNI sampaikan duluan. Yang seperti ini benar-benar kita butuhkan di saat-saat sulit,” katanya.
Pada saat omzet menurun, untungnya, Joko menjalankan kemitraan dengan BNI sebagai Agen46 dan penyalur bantuan sosial berupa bantuan pangan nontunai.
“Dari situ, saya masih mendapat fee tambahan yang nilainya tidak bisa dibilang kecil karena transaksi nontunai juga meningkat,” ujar pria berperawakan sedang dan tak lupa mengenakan masker.
Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) BNI Tambok P. Setyawati menyampaikan, sejak pertengahan Maret 2020, BNI memberikan stimulus kepada debitur yang memenuhi ketentuan, berupa keringanan bunga, penundaan angsuran pokok, dan perpanjangan jangka waktu.
Total, per 19 Juni 2020, BNI telah memberikan stimulus dampak covid-19 kepada 183.359 debitur segmen kecil dan mikro dengan portepel pinjaman Rp 24,338 triliun.