Dapat Sabu Gratis, Pria di Malang Jadi Kurir Narkoba
Demi bisa mendapatkan mengonsumsi sabu secara gratis dan upah sebesar Rp2 juta, seorang pria di Kota Malang berinisial MA, usia 37 tahun, warga Jalan L.A Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang rela menjadi kurir narkoba.
Kaur Bin Ops Satreskoba Polresta Malang Kota, Iptu Bambang Heryanta mengatakan bahwa tersangka menjadi kurir sabu atas suruhan seseorang berinisial RD yang sedang berstatus buron.
"Tersangka mengaku untuk pengiriman satu ons sabu, akan mendapat upah Rp2 juta. Selain itu, MA juga bisa memakai sabu secara gratis," ujarnya pada Sabtu, 31 Juli 2021.
Atas perintah RD, kata Bambang, tersangka mengirim sejumlah sabu tersebut dengan sistem ranjau di daerah Sukorejo, Pasuruan.
"Dia mengaku sebagai kurir untuk mengantar sabu tersebut sesuai perintah RD. Dan tersangka ini sudah tiga kali mendapat kiriman sabu dari RD untuk dikirim ke pembeli," katanya.
Aktivitas dari tersangka akhirnya diketahui oleh Satreskoba Polresta Malang Kota setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di kawasan Jalan L.A Sucipto.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kepolisan berhasil mendapatkan identitas tersangka. Akhirnya, polisi langsung membekuk tersangka MA di rumahnya pada tanggal 24 Juli 2021 sekitar pukul 16.30 WIB.
"Petugas melakukan penyelidikan dan undercover buy. Dan anggota berhasil menangkap tersangka MA. Saat dilakukan pengeledahan di kamar rumah tersangka, terdapat barang bukti narkoba jenis sabu seberat 17,84 gram, timbangan digital, dan ponsel," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, kini tersangka mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota dan terancam hukuman penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka kami jerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan maksimal seumur hidup," katanya.