Dapat Remisi Tambahan, Bharada E Bisa Cepat Bebas
Terpidana kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bisa jadi akan keluar cepat dari masa penahanan. Menyusul usulan adanya tambahan remisi dari Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Hukum dan Ham Kemenkunham untuk anggota Brimbob tersebut.
Menurut Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti telah menyiapkan remisi tambahan bagi Bharada E. Perrtimbangkan penetapan Richard sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
"Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS (Ferdy Sambo)," ujarnya dikutip cnnindonesia, Selasa 21 Februari 2023.
Pemberian remisi tambahan ini, memungkinkan Bharada E bisa bebas dari penjara lebih cepat sebelum Februari 2024 mendatang.
Ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dipotong masa tahanan. Richard dinilai banyak membantu sebagaiĀ justice collaborator. Vonis ini jadi yang paling ringan di antara lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menyatakan terbukti bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara," kata hakim dalam persidangan yang disiarkan langsung salah satu televisi nasional, Rabu 15 Februari 2023.
Dalam pertimbangannya hakim menilai Richard Eliezer sebagai justice collaborator banyak berperan dalam mengungkap peristiwa penembakan Brigadir J.
Diketahui, peran Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah sebagai eksekutor utama dalam pembunuhan berencana Nofrianyah Yosua Hutabarat.
Ia dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
Eliezer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP. Tuntutan ini menjadi yang paling berat di antara para terdakwa pembunuhan Brigadir J, setelah tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Advertisement