Hari Raya, 380 Napi Lapas Dapat Remisi, 1 Napi Langsung Bebas
Lebaran menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu seluruh orang, tak terkecuali bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tengah menjalani masa pidana.
Sebanyak 380 dari 997 WBP di Lapas Kelas IIB Jombang mendapatkan remisi hari raya Kamis, 13 Mei 2021. Satu WBP di antaranya bahkan langsung bebas.
Kalapas Jombang Mahendra Sulaksana mengatakan, pada Tahun ini Kementerian Hukum dan HAM melalui Lapas Jombang memberikan remisi kepada 380 dari total 997 WBP. “Yang langsung dapat menghirup udara bebas satu orang WBP,” ungkapnya.
Ia menyebut, bagi WBP kepulangan merupakan anugerah tersendiri. "Apalagi bisa menghirup udara bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga di momen-momen lebaran seperti ini," katanya.
Pemberian remisi khusus, kata Mahendra merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap warga negara yang tersangkut kasus hukum.
"Pemberian remisi melalui penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), apakah yang bersangkutan berkelakuan baik dan mengikuti segala bentuk program pembinaan selama di Lapas atau tidak," ujarnya. Sehingga diharapkan pemberian remisi tersebut benar-benar tepat sasaran.
Pada kesempatan yang sama, Mahendra juga membacakan sambutan Menkumham RI Yassona H Laoly. "Sistem pemasyarakatan bertujuan agar WBP menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat," katanya.
Mewakili Menkumham, Mahendra mengucapkan selamat kepada WBP yang mendapat remisi. "Jadilah warga Negara yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia, dan berbudi luhur. Serta berguna bagi pembangunan bangsa," kata Mahendra.
Advertisement