Dapat Remisi, 10 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Langsung Bebas
Sepuluh warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Banyuwangi menghirup udara bebas tepat di hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan ke-78 RI, Kamis, 17 Agustus 2023 hari ini.
Mereka bebas setelah mendapatkan remisi hari kemerdekaan. Tahun ini, total ada 569 warga binaan yang mendapatkan remisi.
Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dengan didampingi Kalapas Banyuwangi dan Forkopimda perwakilan narapidana. Penyerahan SK ini dilakukan usai upacaran HUT kemerdekaan ke-78 RI di Taman Blambangan Banyuwangi. “Yang langsung bebas ada 10 orang,” jelas Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto.
Dari 10 warga binaan yang langsung bebas, salah satunya ada warga Negara asing (WNA) asal Iran berinisial S. Dia merupakan narapidana kasus penipuan. Begitu bebas, WNA ini langsung dijemput pihak Imigrasi untuk dideportasi.
“Sebelumnya kami sudah koordinasi mengirim surat kepada pihak Imigrasi terkait hal ini,” terangnya.
Dijelaskannya, 569 penerima remisi ini, terdiri dari 263 orang dalam perkara narkoba, perkara perlindungan anak 124 orang, perkara kesehatan 35 orang, perkara lalu lintas sebanyak 6 orang, perkara pencurian 54 orang dan sisanya dari perkara lainnya.
Besaran remisi yang diterima para warga binaan ini, mulai dari satu bulan sampai 6 bulan. Remisi paling banyak diberikan adalah remisi 3 bulan, sebanyak 230 orang. Penerimanya rata-rata merupakan warga binaan dari perkara narkoba. Untuk penerima remisi 6 bulan ada 6 orang.
“Sudah menjalani (hukuman) dua tahun lebih, sehingga mereka berhak mendapatkan remisi 3 bulan,” bebernya.
Remisi yang diberikan kepada narapidana ini, kata Wahyu, merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara melalui Kementerian Hukum dan HAM atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di Lapas.
“Pemberian remisi ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” tegasnya.
Narapidana diusulkan untuk mendapatkan remisi, menurutnya adalah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin, aktif dalam program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan assesment yang dilakukan.
“Kami berharap mereka terus konsisten memperbaiki sikap dan perilakunya sehingga ketika nanti telah kembali ke masyarakat mereka dapat diterima kembali dengan baik,” ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan, ada beberapa warga binaan yang bersatus narapidana tapi tidak mendapatkan remisi. Sebab mereka terbukti melanggar tata tertib di dalam Lapas. Sehingga tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi. “Sementara dicabut haknya. Haknya untuk mendapat remisi kita cabut,” pungkasnya.
Advertisement