Dapat Remisi, 10 Napi Bebas di Hari Kemerdekaan RI
Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-74 membawa berkah bagi narapidana penghuni Lapas. Pasalnya, para napi binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan Jawa Timur tersebut akan mendapatkan remisi.
Terdapat 10 orang napi binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lamongan, akan segara menghirup udara segar lantaran mendapatkan remisi bebas. Selain itu juga ada sebanyak 364 orang yang mendapat remisi potongan tahanan.
Seperti yang diungkap oleh Indris Pausi, Kasubsi Registrasi dan Binkemasy, Lapas IIB Lamongan. Idris mengatakan, dari total 475 penghuni Lapas, sebanyak 374 warga binaan telah diajukan untuk mendapat remisi.
Dari jumlah yang diajukan tersebut, 364 orang mendapat remisi potongan tahanan, dan ada 10 orang lainnya bisa langsung pulang menghirup udara segar karena dapat remisi bebas.
"Kami sudah usulkan sebanyak 374 orang. 364 orang warga binaan mendapat remisi potongan tahanan. Dan 10 orang akan bebas, bisa langsung pulang ke rumahnya masing-masing," kata Indris Rabu 7 Juli 2019.
Dia kemudian menjelaskan, bahwa potongan masa tahanan yang diberikan berbeda-beda, mulai dari 1 sampai 6 bulan. Tergantung pada lamanya masa tahanan yang dijalani.
Akan tetapi, Idris menambahkan, remisi bisa saja dicabut jika selama proses pengajuan remisi yang bersangkutan melakukan pelanggaran di Lapas Lamongan, seperti membawa HP, berkelahi atau menggunakan obat-obatan terlarang dan lainnya.
"Selama ini remisi yang kami ajukan 100 persen disetujui, kecuali warga binaan saat proses pengajuan berjalan membuat pelanggaran," ujarnya.
Untuk menghindari pelanggaran, pihak Lapas intens melakukan razia dengan pola acak, termasuk hari razia.
Selain itu kontrol ketat pada semua pengunjung dan pendekatan persuasif pada warga binaan. Melalui pola itu, tingkat keamanan terjaga dan berhasil menihilkan pelanggaran.
Jika masih ditemukan pelanggaran, hal tersebut tidak akan ditoleransi, dan menjadi perhatian khusus petugas Lapas.
Dari 364 warga binaan yang mendapatkan remisi potongan tahanan jumlah harinya bervariasi, mulai 1 hingga 6 bulan. Terdapat sebanyak 77 orang napi yang menjalani hukuman belum genap satu tahun, dan 105 orang Napi yang menjalani hukuman tahun pertama atau satu tahun lebih.
Sementara 108 orang napi mendapatkan remisi kedua, 59 orang napi mendapat remisi ketiga, 14 orang Napi yang mendapat remisi keempat dan 1 orang Napi yang mendapat remisi di tahun kelima.
"Iya kemungkinan remisi akan turun, setelah Hari Raya Idul Adha besok," pungkasnya. (nas)
Advertisement