Pria asal Pasuruan Bawa Kabur Motor Pacar, Modusnya Kenalan Lewat Aplikasi Jodoh
Pria berinisial FA, 24 tahun, warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ditetapkan tersangka. Ia membawa kabur motor pacarnya, warga Karangploso, Kabupaten Malang, yang baru dikenal dua bulan terakhir.
Perkenalan FA dengan pemilik motor Honda Scoopy bermula sekitar dua bulan lalu melalui sebuah aplikasi pencarian jodoh. Dengan modus itu, FA mendekati korban sebelum melancarkan aksinya.
Hingga pada 29 Agustus 2024, FA meminjam Scoopy milik korban dengan alasan untuk mengambil uang sebentar. Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, FA tidak kunjung mengembalikan motor tersebut.
Tersangka terus menghindar saat ditanya oleh PN. Bahkan, FA memblokir nomor telepon korban ketika terus disesak untuk mengembalikan motornya. Setelah menunggu selama sepuluh hari tanpa ada itikad baik dari FA, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Karangploso, Polres Malang, Polda Jawa Timur. PN membawa serta bukti kepemilikan sepeda motor yang digelapkan tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari dua belas jam, Unit Reskrim Polsek Karangploso berhasil menangkap FA di rumahnya di Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, memberikan penjelasan terkait penangkapan ini. Pihaknya membenarkan bahwa tersangka FA menggunakan modus perkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh.
"Tersangka meminjam barang berharga milik korban kemudian dibawa lari. Setiap kali diminta, pelaku terus mengelak beralasan kepada korban," kata AKP Dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis, 10 Oktober 2024.
Dari hasil interogasi, FA mengakui telah menggadaikan sepeda motor korban kepada seseorang seharga Rp3,5 juta. Uang hasil penggelapan itu digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. "Kami masih memburu penadah yang menerima barang hasil kejahatan ini," terangnya.
Kini, FA telah ditahan di Polsek Karangploso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kejahatan FA dapat membuatnya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang baru melalui aplikasi, terutama terkait masalah kepercayaan dalam meminjamkan barang berharga," pungkasnya.