Dapat Laporan Warga, Anggota DPRD Surabaya Datangi FIF Group
Mendapat laporan dari salah satu warga Surabaya terkait perampasan satu unit sepeda motor di halaman parkir FIF Group di Jalan Raya Manyar, Anggota DPRD Kota Surabaya Mahfudz langsung turun tangan terjun ke lokasi kejadian pada Kamis, 8 Oktober 2020 malam.
Usut punya usut, latar belakang kejadian tersebut adalah masalah tunggakan cicilan motor yang sudah dibayar namun masih ter-hold di rekening bank dan belum masuk ke keuangan FIF.
Pemilik motor yang dirampas, Fahruddin mengatakan, kronologis kejadian itu berawal dari petugas audit FIF Group datang ke rumah dan meminta dirinya untuk datang ke kantor di Jalan Manyar untuk mengklaim lantaran ada tunggakan angsuran.
“Dengan itikad baik saya datang ke kantor untuk menyelesaikan permasalahan yang katanya tunggakan angsuran. Tapi, justru saya terkejut ketika keluar ruangan, motornya hilang dan tidak ada di halaman parkir. Padahal saya sudah bayar, ada buktinya. Saya bayar melalui mobile banking,” kata Fahrudin.
Menanggapi keluhan warga, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz dengan tegas mengatakan akan segera memanggil pihak finance FIF Group untuk melakukan klarifikasi atas preseden buruk terhadap warga Surabaya itu. Padahal menurutnya, permasalahan administrasi dan keuangan tunggakan motor harus diselesaikan secara baik tanpa harus ada perampasan. Terlebih terjadi di kantor leasing tersebut.
Ia mengatakan, laporan dari warga itu langsung ia respons sebab sebagai kewajiban Anggota DPRD sebagai wakil rakyat.
“Kejadian perampasan, premanisme atau perampokan kendaraan milik customer merupakan preseden buruk yang tidak boleh dibiarkan terjadi,” tegas mahfudz di lokasi kejadian.
Mahfudz menjelaskan, kejadian ini harusnya warga atau customer bisa melaporkan di kepolisian setempat. Namun pihaknya akan tetap memanggil pimpinan finance ke DPRD Kota Surabaya. Sebab sebagai anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat, dituntut bisa menyelesaikan permasalahan rakyat dengan kepala dingin dan jangan sampai dibawa ke ranah hukum.
“Karena ada keluhan dan laporan dari warga, maka akan saya panggil ke kantor DPRD untuk melakukan klarifikasi. Dan nanti dibahas konsekuensi hukumnya. Saya harap kepada seluruh finance di Surabaya agar tidak mengulangi kejadian tersebut. Minimal ada tindakan-tindakan yang lebih baik walaupun telat membayar angsuran dua hingga tiga bulan. Apalagi jika yang bersangkutan sudah membayar namun hanya ter-hold di bank,” katanya.
Sementara itu, perwakilan FIF Group Manyar Edi Faisol mengatakan, kejadian insiden perampasan kendaraan terhadap customer baru kali ini terjadi di FIF Group. Ia belum mengetahui secara detil kasus ini dari bawahannya, sebab saat kejadian perampasan dirinya sedang mengikuti rapat daring.
“Kami sudah melakukan klarifikasi dengan perusahaan. Saya masih bingung, karena informasi yang saya dapat minim sekali atas kejadian tersebut. Tapi untuk perkembangannya lebih lanjut segera saya komunikasikan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.
Advertisement