Dapat Kado Ulang Tahun Status Tersangka dari KPK, Setya Novanto Tak Habis Pikir
Penetapan status tersangka untuk kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus e-KTP bagi ketua DPR, Setya Novanto, ternyata meninggalkan sebuah keheranan baginya.
Setnov mengaku tak habis pikir dengan kemenangannya di praperadilan beberapa waktu lalu dalam kasus yang sama. "Apa yang menjadi keputusan tentu yang tahu adalah penasehit hukum saya. Di praperadilan sudah menang tapi masih dilakukan (penetapan tersangka)," kata Setnov saat peresmian gedung baru di DPP Partai Golkar, Minggu, 12 November 2017.
Ketua Umum Partai Golkar ini masih enggan memikirkan langkah selanjutnya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu, termasuk soal pengajuan praperadilan kembali.
"Belum, saya belum memikirkan praperadilan. Surat (penetapan tersangka) saja baru saya terima dan sedang saya pelajari," ujarnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK sejauh ini belum melakukan pemanggilan terhadap Setnov yang sudah menjadi tersangka. Kendati demikian, Setnov sendiri masih tak mau berkomentar banyak seputar kehadirannya jika nantins ia dipanggil KPK.
"Kita lihat, kami sedang kaji masalah-masalahnya. Kalau masalah hukum, saya menghormati hukum dan semua yang telah diputuskan," tandasnya. (kuy)