Dapat Cinderamata Vinyl Metallica, Presiden Diminta Lapor KPK
Dalam kunjungannya ke Indonesia, Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rasmussen, memberikan cindera mata untuk Presiden Joko Widodo.
Mengetahui hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun meminta presiden melaporkan cinderamata yang berupa piringan hitam atau vinyl berisi album grup musik rock, Metallica itu.
"Menurut undang-undang diberikan waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Selasa, 27 November 2017.
Piringan hitam itu diserahkan Perdana Menteri Lars dan Ibu Negara Solrun Lokke Rasmussen‎ di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Giri belum dapat memastikan apakah cinderamata itu masuk kategori gratifikasi atau tidak.
Sebagaimana diketahui, selama ini Jokowi sudah beberapakali melaporkan barang-barang pemberian orang ke KPK. Menurut Giri sikap Jokowi bisa menjadi teladan bagi para pejabat negara.
"Presiden Jokowi sudah beberapa kali melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Kami sangat mengapresiasi sikap teladan beliau," ujar Giri. (ant)