Dangdutan Kades Malang di Masa PPKM, Segera Tetapkan Tersangka
Pihak Polres Malang akan meningkatkan pengusutan kasus anak Kepala Desa (Kades) Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang yang ditemukan menggelar acara dangdutan saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
"Hari ini juga, selesai pemeriksaan kami tingkatkan ke penyidikan," ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi pada Senin 9 Agustus 2021.
Donny mengatakan bahwa setelah nanti pemeriksaan dinaikkan ke tingkat penyidikan maka jajaran Satreskrim Polres Malang bakal menetapkan adanya tersangka dari kasus tersebut.
Setelah kami naikkan ke penyidikan kami tambahkan keterangan dari saksi ahli. Setelah itu kami lakukan gelarkan untuk penetapan tersangka," katanya.
Adapun saksi ahli yang akan dihadirkan oleh Polres Malang ujar Donny yaitu dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang. "Arahnya sampai saat ini peristiwa itu ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya.
Donny mengatakan dari salah satu alat bukti berupa video yang diterima oleh pihaknya banyak pengunjung di tempat tersebut yang tidak memakai masker dan berkerumun. "Pemeriksaan nanti akan kami gelarkan untuk kami update perkembangannya ke masyarakat," katanya.
Selain itu ujar Donny pihaknya juga sudah melakukan uji swab antigen kepada delapan orang saksi yang terkait. Dari hasil uji antigen tersebut kata Donny semuanya dinyatakan negatif Covid-19.
Diberitakan sebelumnya, beredar sebuah video yang menayangkan gelaran dangdutan yang diselenggarakan oleh anak Kepala Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Acara dangdutan tersebut digelar untuk memeriahkan pembukaan kafe milik yang bersangkutan.
Video tersebut viral karena acara dangdutan itu digelar pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Malang.
Advertisement