Dana Suap Bupati Jombang Dipakai untuk Iklan Kampanye di Media
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka kasus penerimaan dana suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Inna Sulistyawati.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan, Nyono menggunakan dana suap dari Inna untuk kepentingan kampanye, di mana dia akan bertarung kembali di Pilkada Jombang 2018 sebagai calon petahana.
“Diduga dana Rp50 juta telah digunakan NSW untuk melakukan pemasangan iklan di sebuah harian untuk rencananya maju di Pilkada Bupati Jombang,” ujar Laode Syarif kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu, 4 Februari 2018.
Laode juga mengatakan, dana yang diberikan Inna kepada Nyono berasal dari dana kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskemas di Jombang.
“Dana ini dikumpulkan dari Juni 2017 berjumlah Rp434 juta. Dengan pembagian 1 persen untuk paguyuban Puskesmas di Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas dan 5 Persen untuk Bupati,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Laode, dari tangan Nyono Lembaga antirasuah ini berhasil mengamankan uang senilai Rp25 juta dan 9.500 dolar sisa dari pemberian Inna.
Atas perbuatannya, Inna disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, NSW sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (frd)
Advertisement