Santunan Korban Covid-19 Distop, Bikin Pening Dinas Sosial Kediri
Dalam dua tiga terakhir ini, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Triyono Kutut dibuat bingung. Pasalnya ada kebijakan dadakan dari Kementerian Sosial yang menghentikan pemberian santunan untuk korban meninggal dunia akibat Covid-19. Kebijakan ini termasuk tiba-tiba.
Kebijakan ini muncul setelah terbit surat dari Kementerian Sosial yang memberitahukan soal ini. Dalam surat bernomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 menyebut jika pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli warisnya. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Sunarti.
Triyono Kutut dibuat bingung, pasalnya dalam surat itu tidak dijelaskan mulai kapan penghentian bantuan sosial ini akan dilakukan. Apakah yang korban yang meninggal pada 2020 masih dapat mendapatkan santunan? Atau kebijakan ini juga berlaku surut ke belakang? Termasuk yang sudah diajukan, tapi sampai saat ini belum menerima santunan sebesar Rp15 juta. Meski meninggalnya di tahun 2020?
Pertanyaan-pertanyaan itu, hingga kini pun belum terjawab. Padahal, Dinas Sosial Kota Kediri, sebelum surat itu keluar masih terus melakukan validasi data administrasi.
Kata Triyono, berdasarkan catatannya di Kota Kediri terdapat 105 warga yang meninggal karena Covid-19 hingga sekarang. Dari jumlah itu, 27 korban di antaranya sudah terverifikasi dan dikirimkan ke Kementerian Sosial. Sebanyak 21 korban lainnya sedang dilakukan proses validasi data.
Dia sebenarnya sudah sempat curiga, karena usulan warga untuk mendapatkan santunan yang sudah diajukkan tak kunjung mendapat respon dari Kementerian Sosial. Atas masalah ini, sebenarnya dia sudah membahas dengan Komisi A dan C DPRD Kota Kediri beberapa waktu lalu. Pada forum tersebut, Triyono akhirnya meminta bantuan kepada anggota dewan untuk menanyakan secara langsung hal ini kepada Kementerian Sosial.
"Tempo hari pada saat kami hearing dengan komisi A dan C gabungan menanyakan terkait santunan kematian ini. Kami minta bantuan bagi anggota dewan, kepada pimpinan pusat masing masing partai untuk disampaikan, ke Kementerian Sosial," ceritanya.
Namun, tak berselang lama muncul surat dari Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur tanggal 18 Febuari 2021 lalu, yang menyebutkan jika pada tahun anggran 2021 tidak tersedia alokasi dana santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris.
Membaca surat ini, tak ada kata lain yang bisa diucapkan Triyono selain meminta maaf kepada keluarga ahli waris Covid-19.
"Saya mohon maaf. Ternyata ujung-ujungnya tidak terealisasi," kata Triyono sedih.
Advertisement