Dana Repatriasi Rp 24,7 Triliun Belum Masuk Indonesia
Jakarta: Masa pengampunan pajak tahap tiga telah berakhir. Namun, ternyata masih banyak dana repratriasi hasil tax amnesti yang belum masuk ke Indonesia.
Lho? Itulah yang disampaikan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Jumat malam (31/3) di kantornya. "Masih ada Rp24,7 triliun yang wajib pajak sampaikan repatriasi, namun dana belum masuk ke Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa dari keseluruhan komitmen repatriasi sudah ada dana yang masuk ke Tanah Air, namun ada pula yang belum.
DJP mencatat realisasi dana repatriasi berdasarkan surat pernyataan harta menjelang program pengampunan pajak berakhir mencapai Rp147 triliun dan yang sudah masuk ke Indonesia sekira Rp121 triliun.
Menkeu menjelaskan penyebab adanya perbedaan antara komitmen dan realisasi tersebut karena sebagian harta wajib pajak yang ada di luar negeri sudah masuk sebelum masa implementasi pengampunan pajak.
"Hartanya diklaim repatriasi, tetapi sudah ada di Indonesia. Sesuai dengan PMK 119 yang diubah menjadi PMK 150, harta yang sudah masuk ke RI diperlakukan sebagai deklarasi dalam negeri, dan WP dapat mengubah keterangannya dari semula repatriasi menjadi deklarasi dalam negeri," katanya, mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sri Mulyani juga mengatakan, penyebab lainnya adalah regulasi di negara asal yang seringkali ketat. "Di beberapa yuridiksi, kalau repatriasi, maka harta itu dianggap melanggar undang-undang. Itu membuat wajib pajak kesulitan," ucapnya.
Untuk merespons hal itu, DJP akan melakukan pengawasan melalui laporan pengalihan dan realisasi harta tambahan dan juga laporan penempatan harta tambahan serta laporan dari bank yang menjadi pintu masuk (gateway) dana repatriasi.
DJP juga akan memonitor harta yang diungkap sebagai repatriasai agar mengikuti ketentuan, misalnya terkait kewajiban menginvestasikan aset tersebut paling singkat sepanjang tiga tahun.
Menurut laman resmi amnesti pajak yang diakses di Jakarta, Sabtu, pukul 01.30 WIB, jumlah harta berdasarkan surat pernyataan harta mencapai Rp4.866 triliun dengan komposisi deklarasi dalam negeri Rp3.687 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp147 triliun.
Sementara itu, DJP mencatat bahwa jumlah uang tebusan pengampunan pajak Rp114 triliun dengan komposisi yang masih didominasi oleh orang pribadi non-usaha mikro kecil dan menengah senilai Rp91,2 triliun.
Jumlah surat pernyataan harta telah mencapai sejuta surat pernyataan harta (SPH) dan peserta amnesti pajak tercatat mencapai 965.000 wajib pajak. (frd/an)