Dana PIP Diduga Disalahgunakan, Walimurid dan Gabungan LSM Luruk DPRD
Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ratusan siswa di Kota Probolinggo pada tahun 2022 dan 2023 diduga diselewengkan. Wali murid didampingi kuasa hukum dan gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengadukan masalah tersebut ke DPRD Kota Probolinggo, Kamis, 18 Juli 2024.
Sejumlah wali murid didampingi kuasa hukum SW. Djando Gado Hoka bersama sejumlah pengurus LSM. Yakni, LSM Lingkar Indonesia Hebat (Lihat), Gerakan Probolinggo Bersatu (Gerak Pro 1) dan Ormas Gerakan Muda Grib (Gerakan Indonesia Bersatu), dan Ormas Squad Nusantara, Kota Probolinggo.
Di gedung DPRD Kota Probolinggo, Djando, penerima kuasa orang tua siswa mengatakan, ada sejumlah pengacara yang siap membela wali murid. "Nanti, insya Allah, ada empat pengacara siap bergabung," katanya.
Sementara itu Ismail Nizar, wali murid mengatakan, dana PIP sudah cair pada 2022 dan 2023. "Hal itu saya ketahui dari anak yang mencairkan dana di bank," katanya.
Sisi lain setelah dana PIP dicairkan, kata Ismail, uangnya diminta oleh wali kelas anaknya di sekolah. "Alasannya, uang itu digunakan untuk membiayai pembangunan gedung sekolah yang juga merupakan pondok pesantren," katanya.
Disinggung apakah sebelumnya ada kesepakatan uang tersebut disumbangkan ke sekolah, Ismail menepisnya. "Kami tidak pernah diajak berembuk oleh pihak sekolah," katanya.
Pihak sekolah, kata Ismail, juga memegang kartu ATM dan buku rekening siswa. "Jadi selama ini murid hanya tahu dapat bantuan PIP tapi uangnya tidak pernah diterima," ujarnya.
Ditanya beralasan besar uang PIP yang diterima anaknya, Ismail mengatakan, Rp750.000 per bulan.
Tidak hanya anak Ismail yang dana PIP-nya diduga dikuasai pihak sekolah. Tetapi ratusan siswa yang mendapat bantuan PIP, uangnya diminta sekolah.
Sepengetahuan Ismail, pada tahun 2022 ada sekitar 320 siswa penerima dana PIP. "Pada tahun 2023 jumlah penerima dana PIP sedikit berkurang yakni, 310 siswa," katanya.
Kuasa hukum wali murid, Djando menambahkan, dugaan penyalahgunaan dana PIP oleh lembaga pendidikan mengarah ke tindak pidana (korupsi).
“Ini hak siswa untuk menerima dana PIP, sekolah tidak berhak mengambilnya," kata pria kelahiran NTT itu.
Tidak sebatas mengadu ke DPRD, Djando bersama gabungan LSM mengaku, akan melaporkan dugaan penyelewengan dana PIP ini kepada penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan).
Sementara itu terpisah Sibro Malisi, anggota DPRD Kota Probolinggo, mengatakan, sebaiknya semua pihak mempelajari regulasi terkait PIP.
Politisi dari Fraksi Nasdem itu menjelaskan, pendaftaran PIP Kemendikbud RI bisa melalui sekolah atau dinas pendidikan. "Peserta didik yang ingin mendaftar harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)," katanya.
Jika tidak punya KIP, Sibro menyarankan, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.