Dana Pengadaan Obat Terapi HIV Akan Diselidiki Kejagung
Kejaksaan Agung RI mengusut indikasi penggelembungan dana pengadaan obat terapi untuk HIV oleh PT Kimia Farma Trading & Distribution terkait tender di Kementerian Kesehatan.
"Jadi pengadaannya itu ada indikasi mark-up harga atau prosedurnya tidak jelas, karena obat itu sangat diperlukan agar cepat sembuh," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018.
Prasetyo menuturkan Kejagung menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI untuk mengetahui harga obat yang didatangkan dari luar negeri itu serta potensi kerugian negara.
Prasetyo telah bertemu dengan Menteri Kesehatan Nila Moeloek membicarakan tentang dugaan korupsi dalam pengadaan obat terapi untuk HIV tersebut.
"Mereka menyerahkan kepada Kejaksaan untuk dituntaskan karena Menteri hanya memberikan kebijakan saja, pelaksanaan mungkin ada yang menyimpang dan sebagainya," tutur dia.
Selain Jaksa Agung, Jampidsus dan Dirdik pun dilibatkan langsung dalam pertemuan dengan Menteri Kesehatan agar kasus dapat terungkap secara terang benderang.
Obat untuk orang dengan HIV/AIDS (ODHA) tersebut dikatakan Prasetyo sangat diperlukan oleh Kementerian Kesehatan untuk diberikan secara gratis kepada ODHA.
Sementara itu, sejumlah pimpinan dari PT Kimia Farma (Persero) dan PT Kimia Farma Trading & Distribution telah diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi, di antaranya Direktur Utama PT Kimia Farma Trading & Distribution Yayan Heryana. (ant/wit)
Advertisement