Dana Otsus Papua Diperpanjang, Pengawasan Ditingkatkan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan memperpanjang kebijakan dana Otonomi Khusus Papua. Maka ia meminta pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara harus lebih ditingkatkan.
"Saya ingin mengatakan ke depannya pemeriksaan BPK diharapkan lebih bisa terukur karena dana Otsus akan naik, kemudian aspirasi penegakan hukum sangat kuat disampaikan dari masyarakat. Dan kerja sama antara pemerintah dengan BPK sangat penting," tegas Mahfud dalam siaran persnya yang diterima, di Jakarta, Rabu 31 Maret 2021 seperti dikutip dari Antara.
Menurutnya, pengawasan yang lebih ketat dibutuhkan agar pembangunan di Papua lebih efektif. Hal ini ditegaskan Mahfud MD karena sejauh ini pemerintah menilai pembangunan di Papua masih belum efektif menyusul situasi keamanan yang tidak kondusif, serta masih tingginya kasus korupsi dan belum terintegrasinya sejumlah program pemerintah.
Mahfud mengakui masih ada sejumlah isu yang dipersoalkan, namun pemerintah terus berupaya menyelesaikan sejumlah persoalan tersebut.
"Ada yang menyatakan terutama Organisasi Papua Merdeka yang separatis dengan berbagai organisasinya itu menyatakan, papua bukan bagian dari Indonesia. Papua berhak menjadi negara dan bangsa sendiri. Maka ingin kami tegaskan bahwa hubungan Papua dengan NKRI sudah bersifat final. Tidak bisa diganggu gugat, dan akan dipertahankan dengan segala biaya yang diperlukan. Sosial, ekonomi, politik dan keuangan sekalipun, akan kita pertahankan," tegas Mahfud MD.
Menurutnya, otonomi khusus yang diberlakukan untuk Papua tidak perlu diperpanjang karena sudah berjalan sejak 2001. “Yang diperpanjang itu hanya dana khususnya. Adapun struktur ketatanegaraan dan hubungan pusat serta daerahnya itu tidak ada perubahan. Undang-undangnya tidak akan diperpanjang," kata Mahfud.
Dalam perpanjangan Dana Otsus, kata Mahfud, pemerintah akan melakukan revisi pada sejumlah regulasi, termasuk merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Draf Revisi tersebut saat ini telah diserahkan ke DPR.
"Kita akan merevisi Pasal 76 yaitu untuk memekarkan daerah provinsi mungkin akan tambah tiga provinsi sehingga menjadi lima, melalui revisi Undang-Undang bukan perpanjangan UU. Revisi 2 pasal. Pasal 34 tentang dana dan pasal 76 tentang pemekaran," ujar Mahfud saat menjadi pembicara kunci Workshop Pendapat BPK terkait dengan Pengelolaan Dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat secara virtual.
Mahfud menambahkan, sebagai realisasi Inpres No 9 Tahun 2020, Pemerintah juga mengeluarkan Kepres No 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dan membentuk Tim Hukum untuk melaksanakan penelitian penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.
Advertisement