Dana Nasabah Bank Jatim Pasuruan Raib, OJK Minta Lidik Internal
Sejumlah nasabah Bank Jatim Pasuruan mengeluhkan raibnya uang di dalam rekening mereka secara tiba-tiba. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun meminta agar Bank Jatim melakukan penyelidikan internal, serta menyerahkan hasil investigasinya.
OJK Malang yang juga membawahi wilayah Pasuruan saat ini masih mendalami penyebab kasus hilangnya uang dalam bentuk saldo di rekening nasabah Bank Jatim tersebut. "Dalam permasalahan yang dihadapi tersebut, secara pengawasan OJK akan meneliti sebab terjadinya," ujar Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri pada Senin 23 Agustus 2021.
Maka dari itu kata Kasmuri, pihak jasa keuangan atau perbankan terkait perlu melakukan investigasi secara internal untuk mengetahui akar permasalahan kasus tersebut. "Sehingga muncul permasalahan dimaksud dan laporannya (investigasi internal) wajib disampaikan ke pengawas OJK," katanya.
Secara umum kata Kasmuri, peraturan OJK tentang hilangnya dana nasabah sudah cukup jelas, yaitu tercantum dalam POJK No. 1/POJK.07/2013 pada pasal 25 dan 29.
"Berkenaan dengan keamanan transaksi, bank penerbit juga wajib mengimplementasikan transaction alert sebagaimana yang diatur dalam ketentuan dari Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan sistem pembayaran," ujarnya.
Saat ini ujar Kasmuri, Kantor Cabang (KC) Bank Jatim Pasuruan telah meneruskan permasalahan itu kepada Kantor Pusat Bank Jatim untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
"Selain itu, OJK Malang telah melakukan koordinasi dengan pengawas Bank Jatim di Kantor Regional 4 OJK Jawa Timur di Surabaya, untuk memastikan apakah terdapat indikasi kesalahan dan atau kelalaian pihak bank sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK," katanya.