Dana Insentif Pemakaman Covid di Malang Belum Cair Rp2 Miliar
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menunggak dana insentif pemakaman Covid-19 sebesar Rp2 miliar. Sejumlah dana insentif pemakaman Covid-19 yang belum cair tersebut merupakan tunggakan pada periode Mei hingga Agustus 2021.
"Di meja saya bulan Mei, Juni, Juli, Agustus, mau dicairkan. Kurang lebih Rp2 miliar sekian," ujar Walikota Malang, Sutiaji pada Jumat 3 September 2021.
Kebijakan pemberian dana insentif pemakaman Covid-19 di Kota Malang kata Sutiaji sudah diberlakukan sejak tahun lalu. Dengan besaran Rp1,5 juta. Rinciannya Rp750 ribu untuk petugas pemakaman dan Rp750 ribu untuk penggali kubur.
"Sudah sejak lama Mas. Dana insentif sudah sejak lama diberlakukan," katanya.
Terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) dana insentif pemakaman Covid-19 tersebut kata Sutiaji, tidak ada tuduhan terkait. Ia mengatakan bahwa sampai saat ini dana insentif itu memang belum cair.
"Jadi tidak ada yang namanya penggelapan. Memang selama ini (petugas pemakaman) belum dapat semua. Bukan penggelapan, memang belum dicairkan," ujarnya.
Sutiaji mengatakan bahwa setiap pengelolaan uang negara termasuk pencairan dana insentif membutuhkan lembar pertanggungjawaban (LPJ).
"Kami targetkan secepatnya cair. Ini sedang proses. Uang negara itu harus berbasis LPJ. Yang kemarin saja belum ada laporan. Ada yang menerima belum laporan. Itu nanti jadi masalah," katanya.