Dana Hibah dari Bupati Blitar Diterima Bawaslu Rp7 M dari Rp18 M
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar telah menerima anggaran Hibah Rp 7.356.561.200 dari Pemerintah Kabupaten Blitar, Senin 13 November 2023
Dana hibah yang diterima Bawaslu kabupaten Blitar tersebut sebagian 40 persen dari baku anggaran Rp 18.391.403.000.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria ditemui Ngopibareng.id di kantor Bawaslu Kabupaten Blitar di Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Selasa 14 Nopember 2023 mengatakan, “Kami telah menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024".
Prosesi Penandatanganan NPHD dilaksanakan di Pendopo Ronggohadinegoro. Nur Ida Fitria menambahkan bahwa anggaran dana hibah dari pemerintah kabupaten Blitar tersebut nantinya diperuntukkan honor dan gaji badan adhoc, sosialisasi, dan operasional pengawasan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Blitar tahun 2024.
Sayangnya, badan adhoc Bawaslu untuk Pilkada tahun 2024 belum terbentuk. Padahal saat ini, pelaksanaan tahapan Pilkada seharusnya sudah dimulai.
Nur Ida mengatakan, pembetukan badan adhoc mulai dari tingkat Panwascam (pengawas kecamatan) sampai pengawas tingkat desa, terkendala belum terbitnya PKPU tentang Pilkada.
"Kami masih menunggu PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang baru belum keluar, sehingga Juknis (petunjuk teknis) dari Bawaslu juga belum keluar," jelasnya.
Nur Ida menambahkan, badan adhoc Pemilu dengan badan adhoc Pilkada berbeda.
"Kalau badan adhoc pemilu untuk legislatif dan presiden masih dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Sedangkan untuk badan adhoc Pilkada dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)," tambahnya.
Nur Ida menyebutkan, Kabupaten Blitar terdiri dari 22 kecamatan. Sedangkan masing-masing kecamatan terdiri dari tiga orang yang seluruhnya berjumlah 66 orang. Di masing-masing desa dibutuhkan satu orang dari 248 desa.
Nur Ida belum tahu terkait proses perekrutan pembentukan badan adhoc di kabupaten Blitar nanti nya, apakah proses nya melalui rekrutmen ulang ataukah melalui assessment, masih menunggu arahan dari Bawaslu Pusat.
"Kalau nantinya badan adhoc Bawaslu terbentuk, masing- masing orang akan mendapatkan gaji sejumlah Rp 1.900.000 untuk anggota Panwascam dan Rp 2.200.000 untuk ketua per bulannya," jelas Nur Ida.
Sementara untuk pengawas Pilkada tingkat desa akan mendapatkan honor Rp 1.100.000. Selain itu, tugas pengawas tingkat desa yang berjumlah 248 mulai dari empat TPS (tempat pemungutan suara) sampai 42 TPA.
Di masing-masing TPS saat Pilkada terdapat dua kotak suara. Satu kotak suara untuk Pilkada bupati dan wakil bupati, dan satu kotak suara untuk pemilihan gubernur dan wakilnya yang akan dilaksanakan secara serentak.
Selain pengawas tingkat desa, Nur Ida menyebutkan, ada pengawas PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang masa kerjanya satu bulan saat pelaksanaan Pilkada.
Advertisement