Dana Haji Boleh Diinvestasikan, Ijma' MUI di Cipasung
Dana haji Indonesia per 30 Juni 2017 mencapai angka Rp 99,34 triliun. Jumlah ini terdiri dari nilai manfaat sebesar Rp 96,29 triliun dan Dana Abadi Umat Rp 3,05 triliun. Demikian diakui Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
Belakangan muncul pelbagai pandangan, apakah dana haji itu bila digunakan untuk investasi?
Jauh hari, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan penelaahan berkait hal tersebut. Diputuskan dalam pertemuan ijtima ulama komisi fatwa MUI se-Indonesia pada 1 Juli 2012 lalu di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat.
MUI dalam mengeluarkan fatwa investasi dana haji ini sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Pertemuan yang berlangsung di Tasikmalaya itu tidak hanya diikuti oleh pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI, tapi juga perwakilan organisasi Islam, pimpinan pondok pesantren, dosen-dosen perguruan tinggi yang semuanya berjumlah sekitar 700 orang.
"Jadi apa yang diputuskan saat itu tidak berkaitan dengan hiruk pikuk saat ini. Tidak diwarnai hal-hal subjektivitas kepentingan para pihak tapi sesuai kepentingan masyarakat," kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni'am Sholeh. “Jadi, dana haji boleh diinvestasikan,” tegasnya.
Ni'am menjelaskan ulama sepakat dana haji boleh diinvestasikan untuk kepentingan yang produktif dan memiliki beberapa syarat yang mengikat. "Jawaban normatif keagamaannya, boleh. Kebolehan sifatnya normatif, tapi dalam kondisi tertentu sesuatu yang punya potensi berkembang tapi tidak dikembangkan dapat mengarah ke mubazir (tabdzir)," katanya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta.
Sementara itu syarat yang harus dipenuhi bila hendak menginvestasikan (tasharuf) dana haji, yaitu memenuhi prinsip syariah, aman, bermanfaat untuk kepentingan calon haji secara prioritas, dan likuid atau harus tersedia bila dibutuhkan pada saatnya.
Manfaat bagi Jamaah
Lantaran dana haji ini masih berstatus milik calon jamaah, Ni'am mengingatkan bila ada dua sektor yang bisa diinvestasikan maka harus dipilih yang memberikan manfaat langsung bagi jamaah haji.
"Contoh yang satu kepentingannya untuk umum banget, misalkan jalan tol, yang satu lagi pembangunan asrama haji. Maka yang prioritas adalah pembangunan asrama haji," ujarnya.
Ni'am menuturkan meski tidak sama persis, investasi dana haji mirip dengan anak yatim mendapatkan warisan harta yang melimpah namun yang bersangkutan belum bisa mengelolanya secara pribadi.
"Secara potensi bisa dikembangkan, si wali punya tanggung jawab menjaga dan mengembangkan. Namun jangan sampai menyusut apalagi mengurangi harta yang dipunya," ucapnya. (adi)
Advertisement