Dana Desa Bisa Dipakai untuk Lawan Corona
Dana Desa bisa digunakan pemerintah desan untuk melawan corona. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) mengatakan telah mengambil langkah kebijakan mencegah penyebaran virus corona.
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Taufik Madjid dalam konferensi pers yang disiarkan live lewat YouTube BNPB, pada Sabtu 21 Maret 2020, mengatakan jika dana desa bisa digunakan untuk untuk upaya pencegahan virus corona. Aturan itu tertuang dalam Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Aturan itu menurutnya secara jelas menuliskan bahwa dana desa bisa digunakan untuk pencegahan di bidang pelayanan sosial dasar, khususnya budang kesehatan masyarakat desa.
"Antara lain kampanye pola hidup sehat dan bersih di desa. Artinya, Permendesa telah berikan peluang agar dana desa bisa untuk kita menjaga, mencegah berbagai macam aspek khususnya, terkait saat ini meluasnya virus Corona," katanya.
Selain itu, fungsi utama dana desa adalah untuk menjaga ekonomi masyarakat di pedesaan. maka dana desa wajib digunakan untuk padat karya tunai dengan skema swakelola," katanya.
Taufik menjelaskan padat karya tunai dimaksudkan untuk masyarakat desa yang miskin, menganggur, setengah menganggur, dan kelompok marginal lainnya. Kelompok ini diutamakan agar tetap punya akses mendapatkan upah dalam pekerjaan padat karya tunai di desa. Hal itu supaya bisa menjaga kesinambungan ekonomi di desa.
Perintah itu telah tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada Menteri Desa Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dilansir dari Detik.
"Program padat karya tunai di desa dengan skema upah pekerja dibayar secara harian. Ini menjaga agar masyarakat tetap mendapat pendapatan," ujarnya sambil mengingatkan dalam aktivitas padat karya harus mengikuti protokol menjaga jarak 1,5-2 meter, sebagai upaya meminimalisir penyebaran virus corona.