Dana BOS/BOP Boleh Dibelanjakan untuk Pencegahan Corona
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, memperbolehkan
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP),
diperbolehkan untuk membeli barang sesuai kebutuhan. Termasuk untuk membiayai keperluan pencegahan pandemi covid-19.
"Dana BOS/BOP boleh dibelanjakan untuk penyediaan alat-alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, masker, serta untuk membiayai pembelajaran (daring) jarak jauh," kata Mendikbud dalam keterangan tertulis Rabu 25 Maret 2020.
Mendikbud mengingatkan, penggunaan dana BOS/BOP harus disertai pertanggungjawaban yang jelas dan jangan mengada ada.
Sehubungan dengan penggunaan dana BOS dan BOP ini Kementerian Agama juga mengeluarkan peraturan yang sama. Artinya BOS dan BOP di lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama boleh dipergunakan untuk tanggap corona bagi siswa dan tenaga kependidikan.