Dana Bansos Dipotong Beli Beras, Warga Wadul ke Kejari Banyuwangi
Puluhan warga Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Banyuwangi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rabu, 7 Juni 2023. Kedatangan mereka untuk mengetahui perkembangan pengaduan tentang dugaan pemaksaan penerima bantuan sosial (bansos) untuk membeli beras dari dana bansos yang diterimanya.
Perwakilan warga ditemui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mardiyono. Saat pertemuan, warga juga membawa bekas bungkus beras yang menurut warga wajib dibeli saat pembagian dana bansos. Kedatangan mereka juga untuk memberikan dukungan pada Kejaksaan untuk mengusut persoalan ini.
Salah seorang penerima bansos, Eka Trisnawati, 35 tahun, warga Dusun Sumberagung, Desa Rejoagung menyatakan, pada pembagian bansos bulan April 2023 lalu, dirinya seharusnya mendapatkan uang sebesar Rp1,2 juta.
“Bulan April dapatnya, mestinya dapat Rp1,2 juta, dipotong Rp350 ribu untuk beli beras 25 kg,” jelasnya ditemui di depan kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Dia mengaku sebenarnya keberatan kalau dana bansos yang diterimanya harus dibelikan beras. Sebab dirinya sudah punya beras di rumah. Dia ingin bantuan yang diterimanya utuh dan uangnya bisa untuk kebutuhan yang lain.
Lebih lanjut, menurutnya, beras yang menurutnya wajib dibeli dari uang bansos itu tidak enak. Harganya juga lebih mahal dibanding dengan harga pasaran. Dia menyebut, beras dengan merek tersebut kemasan 25 kg hanya seharga Rp277 ribu di luar. Sedangkan di sana dipatok Rp350 ribu.
Dijelaskannya, total ada 956 warga yang menerima bantuan dana Bansos. Mereka semua harus beli beras tersebut. Semuanya, kata Dia, merasa keberatan. “Itu ada yang mengarahkan, diwajibkan, yang mengarahkan pegawai desa. Harapan saya diusut tuntas,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Parin Hadi, 57 tahun. Pria yang tinggal di Dusun Sumbergroto ini mengaku seharusnya mendapat bantuan dana Bansos sebesar Rp600 ribu. Tapi dipotong Rp350 ribu untuk membeli beras. “Saya keberatan. Itu memang diarahkan dengan petugas yang ada di desa, harus beli,” katanya.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono menyatakan, dia sedang menindak lanjuti laporan warga ini dengan mengumpulkan bahan keterangan. Kejaksaan, menurutnya akan memanggil pihak-pihak yang mengetahui kejadian.
Menurutnya, berdasarkan laporan yang diterimanya, warga mengadukan terkait penerima bantuan bansos yang diwajibkan membeli beras. Dia menyebut, secara aturan hal ini memang memang tidak dibolehkan.
“Cuma sebenarnya poinnya bukan di sana, poinnya itu, ternyata kan harganya (beras) lebih mahal dari harga pasar,” katanya.
Selisihnya, berdasarkan laporan warga sekitar Rp70 ribuan. Namun benar tidaknya ini, menurut Mardiyono masih akan didalami.
Dia menjelaskan, Penerima Bansos BNPT bulan April di Desa tersebut sekitar 900 orang lebih. Laporan yang disampaikan warga terkait penerimaan bantuan pada bulan April saja. Namun kalau bantuan itu juga diberikan lebih dari satu kali, pihaknya akan mengembangkannya.
Sejauh ini, menurutnya, belum ada yang dimintai keterangan. Karena beberapa waktu lalu masih baru proses diinternal Kejaksaaan untuk melakukan telaah apakah ini layak untuk ditindak lanjuti apa tidak. “Sudah ada penjadwalan, senin kita mulai pemanggilan. Kita panggil awal pelapornya, semua pihak akan dikonfirmasi,” pungkasnya.