Dana Banpol Pemkot, DPRD: Harus Duduk Bareng Agar Tepat Sasaran
DPRD Kota Surabaya mengharapkan penggunaan dana bantuan partai politik atau banpol dari pemerintah senilai Rp8,1 miliar untuk partai bisa benar-benar tepat sasaran. Salah satunya untuk pendidikan politik atau keperluan proses kaderisasi internal parpol.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Tjutjuk Supariono mengatakan, bahwa pendidikan politik yang ditunjang dengan dana banpol merupakan hal yang sangat penting. Selain untuk mengembangkan partai politik, namun juga untuk menunjang kesadaran politik warga Kota Surabaya.
“Dana banpol ini kan lumayan besar ya. Jadi memang harus digunakan dengan baik dan tepat sasaran. Kita utamakan untuk pendidikan politik,” kata Tjutjuk kepada Ngopibareng.id, Rabu 9 September 2020.
Maka dari itu, ia berharap Pemkot benar-benar mengawasi dan mengoreksi pemberian dana banpol ke parpol-parpol di Kota Surabaya. Bukan asal diberikan tanpa diawasi. Sebab, peruntukannya harus jelas karena itu dana dari rakyat.
"Apalagi saat ini, Kota Surabaya masih dilanda pandemi Covid-19. Jangan sampai dana senilai Rp8 miliar tersebut digunakan seenak sendiri, tanpa memikirkan masyarakat Surabaya," katanya.
Menurutnya, salah satu cara yang bisa dilakukan Pemkot untuk mengoreksi dan mengawasi dana tersebut adalah dengan mengajak duduk bersama antar partai politik, sehingga dana bisa jelas penggunaannya.
“Kita minta pemkot untuk benar-benar mengoreksi penggunaan dana itu. Dalam artian saat ini masih pandemi, jadi jangan sampai dana keluar untuk hal kontraproduktif dan sia-sia. Pemkot kalau bisa ya malah bagus kalau duduk bareng dengan ketua-ketua parpol agar bisa dipergunakan semestinya. Karena memang harus diawasi, itu dana rakyat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, Pemkot Surabaya akan menggelontorkan dana Rp8,1 miliar untuk 10 parpol yang mendapat perolehan suara dan kursi di DPRD Kota Surabaya. Total suara parpol sebanyak 1.362.975 dengan 50 kursi di DPRD Kota Surabaya.
Untuk tahun ini, Pemkot Surabaya mengubah besaran banpol dari Rp1.500 menjadi Rp6.000 per suara. Perubahan itu mengacu pada Peraturan Wali kota Surabaya Nomor 40 Tahun 2020.
"Jadi, banpol sebesar Rp8,1 miliar berasal dari APBD Kota Surabaya dan untuk pendidikan politik guna meningkatkan partisipasi masyarakat," kata Irvan.
Advertisement