Dana Banpol Naik, Parpol di Tuban Diminta Segera Ajukan Pencairan
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tuban meminta kepada partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD Tuban segera mengajukan berkas pencairan dana Bantuan Partai Politik (Banpol) tahun anggaran 2023.
Bakesbangpol Tuban memberikan target waktu selama dua minggu ke depan kepada parpol untuk segera mengajukan berkas pencairan dana banpol tahun anggaran 2023.
Batas waktu itu diberikan, setelah Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tuban, Didik Purwanto menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana banpol tahun anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis 4 Mei 2023 kemarin.
"Kita target waktu 2 minggu ke depan proposal pengajuan Banpol tahun 2023 harus masuk ke Bakesbangpol Tuban," terang Didik Purwanto.
Didik menuturkan, setelah semua parpol yang memiliki kursi di DPRD Tuban mengajukan proposal pencairan dana banpol tahun anggaran 2023 ke Kantor Bakesbangpol. Selanjutnya akan diverifikasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tuban.
Adapun salah satu berkas yang harus dilampirkan untuk pengajuan pencairan dana banpol adalah LHP atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana banpol tahun anggaran 2022 dari BPK.
"Setelah masuk ke kita, langsung kita verifikasi dengan melibatkan BPKPAD. Setelah diverifikasi dan tidak ada persoalan ya langsung dicairkan, kalau ada yang kurang diverifikasi lagi," imbuhnya.
Lebih lanjut, Didik mengungkapkan jika pada tahun anggaran 2023 ini, anggaran banpol mengalami kenaikan yang signifikan, dari sebelumnya hanya Rp2.500 per suara menjadi Rp5.000 per suara. "Jadi, untuk jumlah total banpol mencapai Rp3,3 Miliar," pungkas Didik.
Sebatas diketahui, ada 11 parpol di Tuban yang memiliki kursi di DPRD diantaranya PKB 16 kursi, Golkar 9 kursi, Gerindra 5 kursi, PDIP 5 kursi, Demokrat 5 kursi, PAN 3 kursi, Nasdem 2 kursi, PPP 2 kursi, PKS 1 kursi, Hanura 1 kursi, PBB 1 kursi.