Dana Adat Istiadat, Kode Mantan Bupati Tabanan Minta Fee
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun 2018.
Kode "dana adat istiadat" digunakan dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meminta fee dalam mengurus dana insentif daerah (DID) Tabanan, Bali, tahun 2018.
Dua pejabat Kemenkeu yang menggunakan kode itu adalah Yaya Purnomo, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkueu dan Rifa Surya, Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu.
Permintaan itu, disampaikan kepada mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti melalui seorang dosen yang juga staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan, I Dewa Nyoman Wiratmaja, yang ditunjuk untuk mengurus DID.
"Meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan 'dana adat istiadat'. Dan permintaan ini lalu diteruskan tersangka IDNW (I Dewa Nyoman Wiratmaja) pada tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti) dan mendapat persetujuan," ungkap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022.
Dalam kasus ini, KPK mengumumkan Ni Putu Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja dan Rifa Surya sebagai tersangka.
Permohonan DID Rp65 Miliar
Kasus ini bermula sekitar Agustus 2017, saat Bupati Tabanan 2010-2021 itu mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar. Untuk merealisasikan itu, Ni Putu Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID tersebut.
Bupati Tabanan dua periode itu juga meminta I Dewa Nyoman Wiratmaja menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.
Ditahan
Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama. Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan mulai Kamis, 24 Maret kemarin sampai dengan 12 April 2022. Meskipun telah diumumkan sebagai tersangka, KPK belum menahan Rifa Surya. Sebab, penyidikan terhadap eks pejabat Kemenkeu itu masih terus dilakukan.
Atas perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sementara itu, Rifa Surya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Advertisement