Dampak Surat Risma, Warga Laporkan ke Bawaslu Surabaya
Polemik kiriman 'surat cinta' dari Walikota Surabaya Tri Rismahari kepada warga Surabaya untuk memilih Eri Cahyadi-Armuji, mendapat berbagai respons negatif dari para warganya. Netralitas Risma dipertanyakan warga dalam Pilwali pada Rabu, 9 Desember 2020.
Respon negatif warga kembali dilakukan dengan pelaporan ke Bawaslu Surabaya, Jumat 4 Desember 2020. Zainuddin, salah satu warga Kelurahan Sidotopo Jaya, Kecamatan Semampir, Surabaya, melaporkan Risma ke Bawaslu.
Zainuddin mengaku kecewa terhadap sikap walikota. "Yang jelas, laporan ini saya sampaikan terkait surat Bu Risma yang ditujukan kepada warga Surabaya secara umum. Ini melanggar demokrasi," katanya.
Dalam penilaian Zainuddin, Risma diduga melanggar pada azas demokrasi warga Surabaya. "Bu Risma ini sudah melanggar pada azas di poin netralitas walikota. Itu tidak boleh disangkal bahwa sudah menguntungkan satu pihak. Warga malah diajak untuk memilih, ini sudah salah," bebernya.
Zainuddin berharap Bawaslu menindaklanjuti laporannya. "Ketua Bawaslu Surabaya dan Bawaslu Jawa Timur tidak boleh main-main. Ini sudah sangat fatal, sudah tentu harus ditindaklanjuti," tandasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Surabaya Divisi Pengawasan Antar Lembaga, Hidayat mengatakan, Bawaslu akan menindaklanjuti laporan yang dilakukan oleh Zainuddin terkait surat yang ditanda tangani Risma ini.
"Ini akan kami tindaklanjuti dan akan dikaji terlebih dahulu," tuturnya.
Jika hal ini memang sebagai pelanggaran maka Risma dianggap melanggar pasal 71 UU Pemilihan Kepala Daerah. "Pelanggaran pasal 71, menguntungkan salah satu paslon ini kan tidak boleh," ujar Hidayat.
Advertisement