Dampak PPKM, Walikota Malang Bebaskan Retribusi Pasar
Walikota Malang, Sutiaji mengeluarkan kebijakan pembebasan retribusi pasar, seiring aktivitas perdagangan sepi akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
"Kebijakan ini sudah dirumuskan sejak awal diberlakukannya PPKM Darurat yang saat ini bertransformasi ke PPKM Level 4. Karena damapk PPKM ada penurunan aktivitas perdagangan di pasar rakyat," ujarnya, Kamis 5 Agustus 2021.
Kata Sutiaji, dengan adanya kebijakan pembebasan retribusi pasar tersebut diharapkan dapat meringankan beban dari para pedagang yang terdampak kebijakan PPKM level 4.
"Pembebasan ini dapat memberi kelonggaran para pedagang dari himpitan situasi pandemi dan dapat memberi semangat serta rasa tenang para pedagang untuk terus beraktivitas usaha," katanya.
Lanjut Sutiaji, berdasarkan ketentuan dalam pasal 63 Perda Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, Wali Kota dapat memberikan pembebasan retribusi daerah kepada wajib retribusi atau terhadap objek retribusi tertentu.
"Dari aturan yang ada kita punya hak untuk mengambil kebijakan ini. Terlebih pada kondisi dan situasi seperti saat ini," ujarnya.
Pembebasan retribusi daerah yang dibebaskan meliputi retribusi pelayanan pasar dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan hanya khusus untuk Pelayanan Persampahan/ Kebersihan di Pasar.
Advertisement