Dibubarkan, Pemkot Surabaya Jalin Komunikasi Persuasif dengan FPI
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya buka suara terkait keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yang menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Plt Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana berharap pembubaran FPI tetap membuat Kota Surabaya dalam kondisi yang kondusif tanpa ada gejolak yang berarti. Namun tetap, untuk mengantisipasi gejolak dari simpatisan FPI, Pemkot Surabaya akan melakukan berbagai koordinasi dengan instansi terkait.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan teman-teman semua lini ya. Bakesbang juga sudah mengkomunikasikan dengan teman-teman FPI. Sejauh ini alhamdulillah Surabaya masih aman terkait itu,” kata Whisnu.
Ia mengaku, selain dari internal Pemkot Surabaya, mereka juga akan dibantu pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan sebagai upaya meredam situasi agar tidak terjadi gejolak di Surabaya.
“Kami juga dibantu dari teman-teman kepolisian untuk ikut melakukan pengamanan itu lah, supaya tidak ada gejolak. Prinsipnya tetap, itu semua juga warga Surabaya, ayo kita persuasif dengan keputusan dari pusat. Yang seperti itu ya jangan sampai ada gejolak,” jelas Whisnu.
Whisnu mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa mengambil tindakan apabila ada oknum yang melanggar menyusul pembubaran FPI. Ia lebih memilih melakukan komunikasi persuasif dan melihat kondisi.
“Ya sejauh ini kan kami persuasif dulu, kami lihat situasinya. Alhamdulillah sampai hari ini masih aman,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Menkopolhukam secara resmi membubarkan Ormas FPI pada Rabu 30 Desember 2020 kemarin. Sebabnya, karena FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada kementerian terkait sejak Juni 2019.