Efisiensi Anggaran, Dana Transfer Pusat ke Situbondo Dipangkas Rp 34 Miliar
Efisiensi anggaran belanja dalam APBN dan APBD 2025 yang menjadi kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto berdampak pada dana transfer pusat ke Situbondo. Dana transfer dari pemerintah pusat dalam Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Situbondo 2025 dipangkas sekitar Rp 34 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Situbondo, Sentot Sugiono mengatakan, pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat ke DAU APBD Situbondo 2025 sebesar Rp 34 miliar itu merupakan anggaran infrastruktur. Anggaran ini berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (DPUPP) Situbondo.
"Dana transfer dari pemerintah pusat yang dipangkas Rp 34 miliar itu diperuntukkan program pembangunan irigasi air lebih Rp 1,8 miliar dan pembangunan infrastruktur lain lebih Rp 32 miliar," kata Sentot, Rabu 19 Februari 2025.
Pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat ke DAU APBD 2025 tersebut, menurut dia, sangat berdampak terhadap proses program pembangunan di Situbondo, khususnya infrastruktur. Karena, selama ini Situbondo bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
"Sebagian besar keuangan daerah APBD Situbondo bersumber dari dana transfer pemerintah pusat baik DAU maupun DAK. Ketika dipangkas karena kebijakan pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran, dipastikan banyak program pembangunan tidak berjalan maksimal, karena minimnya anggaran," terangnya.
Padahal, banyak program pembangun infrastruktur di Situbondo pada 2025. Diantaranya, perbaikan dan pemeliharaan jalan, pembangunan saluran irigasi untuk peningkatan produksi pertanian, dan revitalisasi rumah warga rusak terdampak banjir bandang.
"Kami berharap agar ada kebijakan lain pemerintah pusat terkait dana transfer pusat ke daerah ini. Sehingga, program pembangunan di Situbondo pada tahun anggaran 2025 bisa berjalan maksimal," tandas Sentot.
Advertisement