Dampak Corona, Unair Berikan Keringanan UKT Ribuan Mahasiswa
Universitas Airlangga (Unair) memberikan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) kepada 2.250 mahasiswanya. Keringanan ini bentuk kepedulian Unair terhadap mahasiswa yang terdampak covid-19.
Rektor Universitas Airlangga Prof Moh Nasih mengatakan ada berbagai langkah-langkah dalam meringankan beban mahasiswa yang terdampak corona.
"Diantaranya, ada 2.250 mahasiswa yang menempuh studi di semester 3, 5, dan 7 diusulkan untuk memperoleh pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui skema Kartu Indonesia Pintar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)," katanya, seperti dikutip rilisnya, Sabtu, 25 Juli 2020.
Kata Nasih, saat ini Unair juga telah menyetujui permohonan keringanan atau penurunan UKT terhadap 1.750 mahasiswa lebih dan kemungkinan masih dapat bertambah. "Keringanan UKT dapat berupa penurunan, penangguhan, dan pengangsuran UKT," katanya.
Selain itu, lanjut Nasih, mahasiswa Unair akan memperoleh fasilitas WiFi kampus dengan tetap menaati protokol kesehatan.
"Lalu, mahasiswa juga akan diberi kesempatan cuti khusus jika terkendala dalam proses pembelajaran akibat Covid-19 dan tidak akan dikenakan UKT selama masa cuti semester gasal 2020/2021," katanya.
Lanjut Nasih, ada beberapa kebijakan lain yang dilakukan Unair dalam mengatasi dampak Corona. Diantara memberikan keringanan 50 persen UKT bagi mahasiswa yang tinggal menyelesaikan tugas akhir yaitu untuk mahasiswa semester 9 (S1 jalur SNMPTN dan SBMPTN) dan semester 7
bagi mahasiswa D3.
"Lalu, kita juga memberikan insentif untuk penanganan Covid-19 sebesar 50 persen dari UKT bagi mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran untuk semester gasal 2020/2021 yang aktif melaksanakan pembelajaran di rumah sakit," katanya.
Kemudian, Unair membebaskan UKT bagi mahasiswa yang cuti untuk semester yang akan datang (2020/2021), pembebasan atas pembayaran UKT atau Sumbangan Operasional Pendidikan (SOP) pada semester gasal 2020/2021 bagi mahasiswa masuk Batas Waktu Studi yang memperoleh
perpanjangan waktu semester genap 2019/2020.
"Ini berlaku untuk satu kali masa perpanjangan. Kemudian, kita juga memberikan keringanan berupa penurunan, penangguhan, atau pengangsuran bagi mahasiswa yang terdamnpak pandemi Covid-19," katanya.