Dampak Corona, 1.923 Karyawan di Jatim Kena PHK
Wabah virus corona atau Covid-19 yang ada di Jawa Timur benar-benar bedampak buruk bagi ribuan karyawan di 29 perusahaan lintas sektor. Sebab, ada 1.923 karyawan yang terkena PHK atau pemutusan hubungan kerja.
"Yang di-PHK ada 1.923 atau lebih kecil dari yang dirumahkan ada 16.086 orang," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, ketika memberi keterangan pers di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa 7 April 2020 malam.
Ia menyebut, 29 perusahaan itu tersebar di beberapa wilayah Jatim. Di antaranya tiga perusahaan di Gresik, tiga di Lamongan kemudian dua di Kota Blitar, dua di Jombang, satu di Ngawi, satu di Kota Batu, satu di Banyuwangi dan masih banyak lagi.
Khofifah menyebut, sektor usaha yang banyak terdampak adalah sektor usaha di bidang pariwisata seperti perhotelan dan tempat-tempat wisata. Serta beberapa usaha lainnya yang menutup diri sementara untuk memutus mata rantai penyebaran corona.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak mengatakan, para pekerja yang masuk dalam katagori PHK bukan yang memiliki hubungan kontrak dengan perusahaan.
"Setelah kita koordinasikan ternyata yang dirumahkan adalah para sopir yang statusnya bukan pegawai tapi mitra. Maka aturan ketenagakerjaan harus memiliki hubungan kontrak dengan tempat kerja. Sampai hari ini banyak yang dirumahkan belum di PHK. Itu pun kita sampaikan ke Kemenakertrans agar dapat program prakerja dan insentif," kata Emil.
Termasuk hak mendapat tunjangan hari raya (THR), Emil mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kemenakertrans. Sebab, ada beberapa opsi yang terdengar bahwa THR boleh ditunda atau diberikan sesuai waktu yang ditentukan.