Dampak 41 Tersangka PAW DPRD Kota Malang Dipercepat
Dampak dari penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka baru dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015 oleh KPK membuat gedung DPRD hanya menyisahkan lima anggota saja.
Adapun 19 anggota lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kini 19 orang itu sedang menjalani pesidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya. Sejumlah partai politik di Kota Malang diharapkan, mempercepat proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap kadernya yang ditahan KPK.
Pimpinan DPRD Kota Malang, Abdurochman mengatakan hanya dengan PAW-lah fungsi kerja kedewaan dapat kembali berjalan. Mengingat jumlah saat ini tidak memenuhi quorum, sehingga tidak bisa memutuskan kebijakan maupun menggelar paripurna.
"Sekarang 18 anggota awal PAW-nya saja masih berjalan, hanya satu atas nama Mahmud yang sudah masuk ke DPRD dari PAN. Harus dipercepat," kata Abdurochman, Selasa, 4 September 2018.
"18 belum selesai proses PAW-nya. Ditambah 22 lagi, DPRD hanya sisa 5 orang. Jelas kita butuh PAW massal," imbuh Abdurochman.
Abdurochman merupakan anggota DPRD melalui proses PAW dari PKB. Ia menjadi anggota dewan menggantikan Rasmuji yang meninggal dunia.
Di internal PKB, proses percepatan PAW sedang dikebut. Saat ini sudah sampai kepada penandatanganan kesepakatan antara yang diganti dengan yang menggantikan.
"Artinya bagaimanapun kita tidak langsung melakukan pemecatan dengan tidak terhormat. Ada lima yang jadi tahanan KPK, pertama itu yang empat itu sudah selesai. Artinya pemberkasannya sudah selesai tinggal menunggu pengantar surat ke gubernur. Kalau yang Pak Mulyanto itu karena baru kemarin dia masuk tahanan, jadi belum dan akan segera kami proses," papar Aburochman.
Seperti diketahui, ada enam anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB. Empat di antaranya telah ditahan KPK beberapa waktu yang lalu, yakni Sahrawi, HM Zainuddin, Imam Fauzi, dan Abdul Rachman. Sedangkan satu orang baru saja ditetapkan tersangka Senin 3 September 2018 yaitu Mulyanto. (umr/amr)