Damai, Pemkot Surabaya Tetap Proses Sanksi Guru SMPN 49
Kasus kekerasan di SMPN 49 Surabaya yang dilakukan tersangka guru olahraga, Joko Susanto kepada siswa kelas VIII G, Reyna Syahputra Ali, berakhir damai. Orangtua korban Ali Muhjayin mencabut laporannya di Polrestabes Surabaya, Jumat 4 Februari 2022.
Menanggapi itu, Walikota Surabaya Eri Cahyadi menyambut baik inisiatif keluarga korban yang menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Di sisi lain, Eri Cahyadi berkomitmen memperbaiki dunia pendidikan di Kota Pahlawan agar dapat menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul.
"Saya matur nuwun sanget (terima kasih banyak), kita diberi contoh oleh Pak Ali bahwa warga Surabaya harus saling memaafkan. Kalau ada kekurangan dan kesalahan, bagaimana kita memperbaiki kesalahan itu agar menjadi lebih baik lagi," tuturnya, Sabtu 5 Februari 2022.
Ia menilai, kasus ini menjadi bukti bahwa warga Kota Surabaya memiliki rasa empati dan gotong royong yang tinggi. Dia berharap, kejadian ini dapat menjadi pembelajaran dan contoh bagi warga.
Sementara itu, terkait sanksi terhadap Joko Susanto. Eri Cahyadi mengaku, masih tetap berproses di Inspektorat Surabaya. Pemkot berencana melakukan tes psikologi terhadap guru tersebut, sehingga muridnya dapat lebih nyaman.
"Insya Allah, ketika Pak Ali sudah mencabut laporan di polres, maka kami juga akan mempertimbangkan itu. Sehingga, ke depan gurunya juga diberikan kesempatan agar ini menjadi pembelajaran betul, maka tidak ada lagi kekerasan guru terhadap muridnya," kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu.
Meskipun seorang guru itu marah kepada anak didiknya, Eri berharap, para tenaga pendidik harus tetap sabar dan mampu mengontrol emosinya. Karena, bagaimanapun guru adalah orang tua yang mendidik murid-murid menjadi pemimpin di masa yang akan datang.
"Kalau menciptakan pemimpin yang akan datang, maka mendidiknya harus penuh akhlakul karimah. Maka anak-anak didiknya akan menjadi pemimpin yang berakhlakul mulia nanti di kemudian hari," imbuhnya.
Sementara itu, orangtua siswa Ali Muhjayin mengaku telah mencabut laporan polisi dan memaafkan guru tersebut. Karena sejak awal, dia hanya ingin memperjuangkan dunia pendidikan.
"Dalam artian saya ingin menjalankan kewajiban saya dari seorang ayah, itu mendidik anak saya dan menanamkan, ketika saya tidak bisa mengajarkan ilmu formal, saya tetap mengajarkan mereka budi pekerti, saling memaafkan dan berjiwa besar," kata Ali.
Apalagi, guru Joko Susilo telah dianggapnya sebagai orangtua kedua yang telah mendidik anaknya di sekolah. Menurutnya, guru Joko Susilo memiliki niat baik untuk mendidik anaknya. Hanya saja karena tersulut emosi, sehingga melakukan hal tersebut.
"Pak Joko tetap sebagai orang tua murid saya, tentu saja orang tua saya juga. Jadi saya mempunyai kewajiban untuk menjaga dan menghormati beliau," ungkapnya.
Tak lupa, Ali juga mengucapkan terima kasih kepada Walikota Eri Cahyadi, yang sejak awal telah memberi atensi khusus terhadap keluarganya.
Advertisement