Dalil Pemohon Soal TPS Siluman Ditolak Hakim MK
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal Tempat Pemugutan Suara (TPS) siluman.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2019.
Pemohon mendalilkan telah menemukan 2.984 TPS siluman. Hal ini dikaitkan dengan tudingan 895.200 penggelembungan suara. Angka-angka tersebut diperoleh pemohon dengan membandingkan jumlah TPS yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 810.352 TPS dengan data TPS yang terdapat di Situng yaitu sebanyak 813.336.
Menurut Majelis, kubu Prabowo tidak mampu menunjukkan di daerah mana TPS siluman tersebut berada. Paslon nomor urut 02 juga dinilai tidak menerangkan bagaimana penggelembungan suara dilakukan dan untuk keuntungan siapa.
"Bahwa dalil pemohon demikian menurut Mahkamah tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut pemohon sebagai TPS siluman, termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut," ujar Saldi.
Majelis hakim MK juga menilai dalil adanya TPS siluman disimpulkan oleh pemohon hanya dengan membandingkan data TPS yang tercantum dalam laman situs Situng.
Sementara, Mahkamah telah berpendirian bahwa data yang bersumber pada laman web Situng bukan data yang dapat digunakan menilai keabsahan perolehan suara yang tidak dapat dipisahkan dengan keberadan TPS.
Terkait Putusan MK seandainya penambahan TPS memang ada, penambahan demikian tidak serta merta dijadikan dasar untuk menilai bahwa telah terjadi kecurangan yang menimbulkan kerugian bagi pemohon.
"Tidak ada seorang pun yang dapat memastikan bahwa keberadaan TPS tambahan beserta para pemilih yang ada di TPS tersebut telah pasti mendukung salah satu pasangan calon selama belum dilakukan pemungutan suara dan penghitungan suara," kata Saldi. (wit/ant)