Dalih Usir Gendruwo, Pria Banyuwangi Setubuhi Putri Calon Istri
Petugas Polsek Genteng menangkap AMF, 38 tahun, warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Pria ini tega menggagahi, DA, 15 tahun. DA adalah putri dari calon istri pelaku. Modusnya, pelaku berpura-pura mengobati korban yang disebut ditempeli gendruwo.
Tipu daya pelaku ini dilakukan sejak Februari 2023. Pelaku yang merupakan calon suami ibu korban itu sering berada di rumah korban. Pelaku mengatakan pada tubuh calon anak tirinya itu terdapat makhluk halus jenis Gendruwo. Dia pun mengaku bisa mengusir makhluk halus itu.
''Pelaku menyebut untuk menghilangkan makhluk halus itu korban harus disetubuhi,'' jelas Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji, Minggu, 28 Mei 2023.
Sebagai seorang gadis yang masih lugu, korban pun percaya begitu saja dengan apa yang disampaikan calon ayah tirinya itu. Apalagi pelaku terus menakut-nakuti korban terkait keberadaan gndruwo di tubuhnya. Sehingga korban dengan terpaksa akhirnya mau disetubuhi pelaku.
Karena aksi pertamanya aman-aman saja, pelaku terus memanfaatkan keluguan korban. Sehingga pelaku menyetubuhi korban hingga beberapa kali.
Terhitung sejak Februari hingga April 2023 pelaku terus memperdaya korban. Setidaknya AMF sudah mencabuli korban selama 5 kali.
''Perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku,'' katanya.
Lama kelamaan, perbuatan bejat pelaku ini akhirnya terbongkar dan tercium orang tua korban. Tak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke Polsek Genteng.
Petugas kepolisian kemudian meminta keterangan korban. Sebelumnya, petugas sudah lebih dulu mengantar korban untuk melakukan visum. Setelah saksi-saksi dan bukti awal cukup, polisi kemudian mengamankan pelaku. Setelah menjalani pemeriksaan, pria itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Genteng.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
''Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,'' pungkasnya.