Dalih Istrinya Mau Melahirkan, Penjahat Ini Begal Guru di Blora
Hati-hati jika mengendarai motor sendirian. Apalagi tiba-tiba ada orang yang meminta tumpangan. Terutama terhadap orang yang belum dikenal. Jika tidak ingin bernasib naas seperti seorang guru di Kabupaten Blora. Bernama Dwi Cahyani Lutfitasari, 18 tahun warga Desa Kemiri Kecamatan Jepon, dia mengajar di MI Darussalam desa Bacem Kecamatan Jepon.
Kejadian bermula, pada hari Rabu16 November 2022 sekira pukul 07.30 WIB, saat korban berangkat mengajar mengendarai sepeda motor sendirian. Sesampainya di Jembatan Turut Desa Gedangdowo Kecamatan Jepon, ada seorang laki-laki yang menghentikan korban.
Laki-laki itu bilang jika istrinya mau melahirkan. Istrinya berada di di Desa Tempuran. Dengan alasan supaya perjalanan lebih cepat, laki-laki itu meminta untuk yang menyetir dan korban diboncengkan. Dalam perjalanan, sebenarnya korban sudah merasa curiga. Laki-laki itu pura-pura menelepon seseorang. Kemudian pelaku memutar balik sepeda motor kemudian berhenti.
Setelah itu korban disuruh turun sebentar. Seketika itu, pelaku langsung tancap gas. Sontak, korban berusaha mempertahankan sepeda motor dengan memegangi bagian belakang. Akan tetapi karena sepeda motor melaju cepat sehingga korban terjatuh dan terseret hingga sekira 10 meter.
Akhirnya, sepeda motor berhasil dibawa oleh pelaku dan korban mengalami luka lecet di tangan sebelah kiri, luka lecet di perut, dan luka lecet di lutut sebelah kanan. "Kemudian korban melakukan pemeriksaan ke Puskesmas Jepon dan melaporkan ke Polsek Jepon," ujar Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supriyono, Kamis 17 November 2022.
Menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Blora langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil meringkus dua pelaku kurang dari 24 jam. Mereka diringkus di Kabupaten Rembang dan wilayah Kabupaten Blora.
Kedua tersangka tersebut adalah K, 28 tahun seorang warga Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora dan MAF 29 seorang warga kecamatan Rembang Kabupaten Rembang.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Satu unit sepeda motor Honda Supra-X 125 warna hitam dengan nomor polisi. K-3901-KY berikut STNK. Dan satu unit handphone merek Oppo A9. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekira Rp13juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supriyono berpesan agar tidak mudah percaya kepada orang asing yang tidak dikenal, karena modus kejahatan saat ini terus berkembang dan masyarakat diminta agar selalu waspada.
"Kita harus tetap hati-hati dan waspada, dewasa ini banyak modus pelaku tindak kejahatan," pungkasnya.
Advertisement