Dalang Pembobol Rekening BCA Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dalang pembobol rekening Bank BCA milik Muin Zuchry, Thoha selama empat tahun penjara.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 30 Januari 2023, JPU Diah Ratri Hapsari mengatakan, terdakwa dinyatakan bersalah secara sah sesuai pidana pencurian dalam Pasal 361 Ayat 1 ke (4) KUHP.
"Menuntut, terdakwa Thoha bin M Husaini dengan pidana selama empat tahun penjara," kata Diah membacakan surat tuntutan dalam sidang tersebut.
Tak hanya terhadap Thoha saja, sanksi juga dijatuhkan kepada Setu bin Kasbari selaku tukang becak yang membantu terdakwa untuk mencuri uang tersebut dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun. Ia juga didakwa bersalah dengan pasal yang sama.
Tuntutan itu diberikan kepada dua terdakwa karena membuat korban merugi, serta meresahkan masyarakat dengan terbukti melakukan pencurian.
Sementara, untuk yang meringankan, Thoha dianggap kooperatif, tak pernah dipidana sebelumnya, dan tidak berbelit. Sedangkan, Setu dinilai jujur, sopan selama sidang dan mengakui perbuatannya.
Mengetahui hal itu, keduanya langsung mengajukan keringanan pada tuntutan hukuman yang diterima. Mereka kompak beralasan keluarga dan finansial.
"Mohon keringanan yang mulia, saya masih ada keluarga, anak 3 di pesantren dan sudah cerai dari istri," ujar Thoha.
"Saya hanya tukang becak yang mulia, kenapa dihukum," sambung Setu.