Dalami Dugaan Pelanggaran Administrasi Gus Fawait, Bawaslu Jember Periksa Tiga Saksi
Bawaslu Jember akhirnya menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administrasi Gus Fawait sebagai Calon Bupati Jember. Bawaslu Jember hari ini, Selasa, 29 Oktober 2024 mulai melakukan pemeriksaan saksi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim mengatakan, hari ini Bawaslu Jember memanggil tiga orang saksi untuk dimintai klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran administrasi Gus Fawait.
Namun, dari tiga saksi yang dipanggil, hanya dua yang memenuhi panggilan. Satu orang saksi berhalangan hadir dan sudah dijadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 30 Oktober 2024 besok.
Sesuai aturan, waktu penanganan laporan dalam pemilu dan pemilihan berbeda. Dalam Pilkada, Bawaslu diberi batas waktu tiga hari ditambah dua hari. Jika penanganan belum selesai dalam waktu tiga hari, maka Bawaslu Jember akan menambah waktu dua hari lagi.
"Sekarang masih prose, jadi hari ini rencana ada pemeriksaan pelapor dan tiga saksi. Namun, karena saksi satu masih ada di luar, sehingga pemeriksaan akan dilakukan besok," katanya, Selasa 29 Oktober 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, Bawaslu Jember belum bisa menyimpulkan terjadi pelanggaran administrasi dalam pencalonan Gus Fawait atau tidak. Bawaslu masih perlu melakukan pendalaman dengan melakukan klarifikasi terhadap terlapor, yakni KPU Jember.
Sementara itu, berdasarkan alat bukti yang disodorkan pelapor, memang tidak ditemukan dokumen pengunduran diri Gus Fawait sebagai calon DPRD Jatim terpilih. Dokumen terkait pengunduran Gus Fawait terkait pengunduran diri sebagai anggota DPRD Jatim 2019-2024 dan periode 2024-2029.
Kendati demikian, Bawaslu Jember tidak hanya mengacu pada barang bukti yang disodorkan pelapor, tetapi juga mencari bahan-bahan lain.
"Yang dipermasalahkan oleh pelapor tadi bahwa tidak ada surat pengunduran diri sebagai calon terpilih. Hanya ada surat pengunduran diri sebagai anggota dewan 2019-2024 dan 2024-2029," tambahnya.
Lebih jauh Devi menjelaskan, jika nanti terbukti melanggar pasal dalam PKPU, maka Bawaslu Jember akan menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Jember. Sebab, pelanggaran pilkada terkait dalam pasal di PKPU menjadi kewenangan KPU untuk memberikan sanksi.
"Jika nanti terbukti ada dugaan pelanggaran, maka Bawaslu Jember akan menyerahkan ke KPU Jember. Nanti kewenangan menjatuhkan sanksi berada di KPU," pungkasnya.
Sementara itu, salah satu saksi, Sapta Anjois mengatakan sejauh ini Bawaslu Jember memberikan respons yang baik dan cepat terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi Gus Fawait. Laporan yang dilayangkan tanggal 25 Oktober 2024 lalu kini sudah tahap pemeriksaan saksi.
Dalam pemeriksaan saksi kali ini, Bawaslu Jember mengajukan pertanyaan sebanyak 20 lebih pertanyaan. Seluruh pertanyaan tersebut berhasil dijawab dengan jawaban berdasarkan fakta yang terjadi.
"Tindakan Bawaslu Jember telah sesuai dengan laporan kita. Kami memenuhi panggilan Bawaslu untuk diperiksa sebagai saksi sekaligus kami membawa dua alat bukti tambahan. Sehingga total alat bukti yang kami bawa ada 28 alat bukti," katanya.
Selanjutnya Sapta berharap ada penegakan hukum sesuai amanat UU dan PKPU. Dengan kata lain, Sapta berharap pencalonan Gus Fawait batal demi hukum.
"Apabila terbukti tidak memenuhi syarat sesuai aturan. Tidak ada syarat pengunduran diri yang ditandatangani Mendagri selaku pihak berwenang. Maka harus dibatalkan. Meskipun masa pendaftaran hingga penetapan sudah terlewati semua," pungkasnya.