Dalam Penelitian, Temuan Paus Paruh Bangau Terdampar di Makassar
Paus Cuvier atau paus paruh bangau, ditemukan mati terdampar terdampar di pesisir pantai Pulau Tanakeke, Desa Maccini Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan Rabu 11 Oktober 2023. Paus yang selama ini dikenal langka, berukuran panjang 6,4 meter tersebut kini dalam penelitian Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Luat (BPSPL) Makassar.
Tim BPSPL Makassar meneliti dengan metode dekomposisi alami. Yakni membiarkan bangkai mamalia laut terurai secara alami dengan berbagai pertimbangan.
Kondisi pantai yang didominasi batuan dan karang, faktor kelandaian pantai, minimnya sarana prasarana penanganan dengan cara penguburan maupun dengan dibakar, serta jarak lokasi permukiman terdekat lebih 1 kilometer sehingga pengaruh cemaran yang berdampak ke permukiman kecil.
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo, tim Respon Cepat BPSPL Makassar menuju lokasi untuk menangani paus paruh cuvier yang terdampar ini.
Dikatakan Victor, paus paruh cuvier atau yang dikenal dengan paus paruh bangau merupakan mamalia laut yang dilindungi penuh oleh negara. Yaitu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut, sehingga segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap paus ini dilarang secara hukum. “Paus langka dan dilindungi,” ujarnya dalam siaran pers https://kkp.go.id pada Minggu 15 Oktober 2023.
Mamalia Dilindungi
Kepala BPSPL Makassar Permana Yudiarso menjelaskan penanganan paus terdampar dilakukan oleh Tim Respon Cepat yang terdiri dari perwakilan BPSPL Makassar, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Satuan Pengawas Takalar, Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Hasanuddin Makassar dan perwakilan masyarakat setempat.
“Berdasarkan hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik di lokasi, paus ini diketahui berjenis kelamin betina dengan panjang tubuh sekitar 6,4 meter dan lingkar dada sekitar 3,2 meter,” ungkapnya.
Menurutnya, paus ditemukan dalam kondisi mati dan telah membusuk. Setelah diteliti tidak ditemukan jenis makanan apapun ataupun sampah plastik di dalam organ lambung maupun usus. Jadi diindikasikan paus tidak memakan apapun dalam kurun beberapa hari terakhir sebelum terdampar.
Permana menjelaskan tahapan penanganan yang dilakukan tim yaitu proses nekropsi atau pengambilan sampel yang terdiri dari sampel dari usus, lambung, limpa, daging, lemak, dan kulit serta swab pada bagian lubang nafas / blow hole. Sampel kemudian dibawa oleh pihak FKH Universitas Hasanuddin untuk dilakukan penelitian l mengenai matinya mamalia yang dilindungi ini.”Sosialisasi dengan warga terkait perlindungan mamalia laut ini,” tandasnya.