Cegah Corona, Ratusan Napi Lapas Banyuwangi Akan Dibebaskan
Ratusan narapidana Lapas Banyuwangi akan dibebaskan. Mereka merupakan narapidana yang masuk program pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi di rumah. Program ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Ketut Akbar Hery Achyar menyatakan program ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Kedua surat ini mengatur tentang Pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19
"Ini terkait dengan adanya wabah Covid-19, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM memberikan asimilasi kepada warga binaan seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan," katanya, Rabu, 1 April 2020.
Menurut Akbar, persyaratan untuk mendapatkan kebijakan ini di antaranya sudah menjalani 2/3 masa hukumannya yang jatuh sebelum 31 Desember 2020. Untuk Narapidana anak, syaratnya sudah menjalani setengah dari masa hukuman.
"Bagi narapidana yang masuk dalam kategori itu proses asimilasinya bisa dilakukan mulai hari ini," jelasnya.
Program asimilasi ini tidak berlaku bagi narapidana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Diantaranya narapidana kasus terorisme, Narkoba, tindak pidana korupsi, Illegal logging dan lain-lain.
Dia menambahkan, sejak Selasa, 31 Maret 2020 malam, Lapas Banyuwangi telah mengerjakan administrasi narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan program asimilasi dan integrasi ini.
Dalam seminggu ke depan, Lapas Banyuwangi akan menuntaskan administrasi dan melengkapi persyaratan untuk seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM.
"Hari ini kurang lebih 62 narapidana yang akan bebas. Total, sesuai data sementara kita jumlahnya kurang lebih 200 orang," katanya.
Dia menegaskan, narapidana yang mendapatkan asimilasi harus tetap berada di rumahnya masing-masing. Mereka tidak diperbolehkan ke mana-mana. Karena salah satu tujuan pemerintah membuat program ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Untuk pengawasan bagi narapidana yang mendapatkan asimilasi ini, menurut Akbar pengawasan akan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember dalam hal ini Pos Bapas Banyuwangi.
"Jadi kita kumpulkan narapidana untuk mengecek orangnya dan persyaratannya baru tanda tangan surat pernyataan, kita serahkan ke Bapas Jember yang ada di Lapas Banyuwangi," katanya.
Advertisement