Dalam Keadaan Mabuk, Pemuda ini Cabuli Adik Temannya
Pemuda berinisial AAA, 21, tega mencabuli adik temannya sendiri yang masih dibawah umur, ULR, 12. Pemuda asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur ini tega berbuat cabul ditengarai karena berada di bawah pengaruh alkohol.
“Saat dalam keadaan mabuk, pelaku mengaku tidak sadar diri ketika melakukan perbuatan cabul,” kata Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, Kamis 25 Oktober 2018.
Sebelumnya diberitakan, pelaku melancarkan aksi bejatnya saat menginap di rumah temannya, SLF, 26, di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada 17 Oktober 2018 lalu.
"Di rumah ada empat orang, korban, pelaku, kakak korban dan teman kakak korban lainnya. Orang tuanya korban tidak di rumah karena sedang berobat," ucapnya.
Saat menginap, pelaku tiba-tiba berinisiatif masuk ke dalam kamar korban saat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Sampai di dalam kamar, pelaku mendapati korban sedang tertidur pulas di atas kasur.
Lalu terjadilah pencabulan. Pelaku yang tak memiliki pekerjaan alias pengangguran ini memasukkan tangannya dan meraba organ intim, saat korban tertidur.
Menyadari ada yang meraba kemaluannya, korban pun sontak terbangun dan menyadari ada pelaku di sampingnya. Korban pun langsung berteriak memanggil kakaknya, sedangkan pelaku lari ke kamar mandi.
Korban kemudian keluar rumah dan mengunci rumahnya. Lalu korban meminta bantuan ibu-ibu tetangganya, dan ketua RT. Beberapa saat kemudian, polisi datang dan menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Motif pelaku masih kami dalami. Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (umr)