Dalam Dua Hari, Polri Bongkar Kasus Sabu Seberat 3 Kuintal Lebih
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dalam satu pekan ini berhasil membongkar kasus narkotik dan obat-obatan jaringan internasional. Kasus narkoba dibongkar tim dari Bareskrim, Polda Metro Jaya, juga Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya, pada Rabu-Kamis 23-24 November 2022.
Pengungkapan pertama dipaparkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 269,707 kilogram pada Rabu 23 November 2022. Selanjutnya pengungkapan oleh Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya narkoba sebanyak 36 sabu., pada Kamis 24 November 2022. Jika ditotal jumlah sabu yang disita polisi sebanyak 305 kilogram atau 3 kuintal lebih.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Krisno H Siregar, barang bukti tersebut didapat dari penangkapan tujuh tersangka kasus narkoba. Dari pengungkapan ini, total jiwa yang dapat di selamatkan 1.078.828 jiwa.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat kasus berbeda. Dua kasus diantaranya bekerjasama dengan Bea dan Cukai,” jelasnya dikutip dari Tribratanews, Rabu 23 November 2022.
Dikatakan Krisno H Siregar, kasus pertama dengan tersangka bernama Safwan Supardi alias Awan di Riau, pada 14 September 2022. Barang bukti sabu seberat 21.283 gram. Penangkapan kedua bersama Bea dan Cukai pada 7 Oktober 2022 dengan tersangka bernama Fatahillah. Dari penangkapan di wilayah Aceh itu didapat jumlah barang bukti 179.000 gram sabu.
“Penangkapan ketiga masih dengan Bea dan Cukai di Perairan Aceh Tamiang, dengan barang bukti yang didapat 50.000 gram sabu. Polisi meringkus empat tersangka di antaranya Marzani AR, Muhammad Reza, T Zulyandi, dan Hendra Khomani," ungkap jenderal bintang satu tersebut.
Tim Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menambahkan, penangkapan di Sumatera Utara dengan tersangka Candra Saputra alias Carles. Dari tangan tersangka, berhasil didapat barang bukti sabu seberat 19.424 gram.," jelasnya.
Sementara Polda Jawa Timur bersama Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu dari jaringan Cina dan Laos yang akan masuk ke wilayah Surabaya dan Jakarta.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Hermanto mengatakan, ada tujuh orang yang ditangkap di beberapa lokasi. "Lima tersangka di antaranya merupakan jaringan Laos yakni HK dan MR asal Jakarta, A alias Idung, S alias Ogi, MRI alias Mat. Kelimanya ditangkap di Kemang Jakarta dan Jalan Mayjen Sungkono Surabaya," ujar Toni.
Hasil pengungkapan jaringan Laos, Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 10 kg. Selain itu, Polda Jatim juga menangkap dua kurir narkoba jaringan Cina di wilayah Palembang, Sumatera Selatan. Dua tersangka itu adalah SU dan SD.
"Dari tangan keduanya, anggota berhasil menyita 26 kilogram sabu dan 15 ribu butir ekstasi. Jadi, total barang bukti yang disita sebanyak 36 kilogram sabu dan 15 ribu butir ekstasi," ungkap mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Arie Ardhian Rishadi mengatakan, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Jatim dan Jakarta. Untuk barang dari sindikat Cina dikirim melalui jalur darat masuk melalui Sumatera Utara yang merupakan hasil pengembangan di Jatim. Sedangkan yang jaringan Laos dikirim via ekspedisi.
"Untuk mengelabuhi petugas, barang dikemas dalam plastik lalu dimasukkan 16 kaleng yang dibagi dua sebanyak lima kilogram untuk dikirim dua jalur ke Surabaya dan Jakarta," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati.