Tiga Hari, Lapas Klas I Lowokwaru Malang Bebaskan 311 Napi
Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, terhitung sejak tanggal 1-3 April 2020 telah membebaskan sebanyak 311 narapidana (napi). Hal ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Total jumlah hingga tiga hari ini, ada 311 napi yang sudah dirumahkan dan memenuhi syarat asimilasi," terang Kepala Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang, Agung Krisna, Jumat 3 April 2020.
Agung mengatakan sejumlah napi tersebut terdiri dari napi umum dan napi narkoba dengan hukuman di bawah lima tahun sesuai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Syaratnya kalau sudah setengah masa pidananya sebelum 31 Desember 2020 maka akan diasimilasikan," terangnya.
Selain itu, kata Agung, syarat yang harus dipenuhi oleh para napi yakni harus berkelakuan baik selama di lapas dan mengikuti program pembinaan selama di lapas.
"Targetnya kami sampai tanggal 7 April 2020, nanti kami akan membebaskan sebanyak 450 napi," jelasnya.
Agung mengatakan bahwa sampai saat ini sudah ada sebanyak 405 napi yang sudah terdata memenuhi syarat asimilasi. Pihaknya akan terus meng-update data napi yang memenuhi syarat asimilasi.
"Kami akan melakukan screening terus karena ini ada sekitar 3 ribuan napi. Tentu harus dicek terus administrasinya mulai kapan ditahan, juga kapan setengah dari masa pidananya," terangnya.
Agung mengungkapkan bahwa sampai saat ini total ada sebanyak 3.022 napi yang mendekam di Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang, dengan kapasitas lapas sebanyak 936 orang.
Untuk menanggulangi kelebihan kapasitas tersebut Lapas Klas I Lowokwaru harus membuat lapas di daerah Ngajum, Kabupaten Malang.
"Peraturan menteri ini berlaku selama masa darurat Covid-19. Tidak hanya dilakukan seminggu atau dua minggu, tetapi selama masa darurat Covid-19," tutup Agung.
Advertisement