Dakwaan, Polres Malang Biarkan dan Perintah Tembak Gas Air Mata
Dua anggota Polres Malang yang menjadi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan disebut melakukan dan membiarkan penembakan gas air mata ke arah suporter Arema FC.
Hal itu diungkapkan oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rully Mutiara saat membacakan dakwaan, KabagOps Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.
“Tugas terdakwa (Wahyu Setyo Pranoto) sebagai Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops),” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Ketika kerusuhan terjadi, terdakwa Wahyu tengah berada di lintasan lari bagian tribun utara Stadion Kanjuruhan. Di sisi lain, sejumlah suporter berlarian mengejar petugas kepolisian.
“Terdapat kelompok besar suporter yang memasuki lapangan, mengelilingi lintasan lari dan melempari petugas keamanan. Kemudian petugas kepolisian menembakkan gas air mata,” jelasnya.
Dengan demikian, Jaksa menyebut jika terdakwa yang saat itu bertugas sebagai Karendalops melakukan pembiaran. Padahal, penembakan gas air mata membuat suporter semakin panik.
“Saat terdakwa mengetahui adanya penembakan gas air mata untuk membubarkan para suporter, terdakwa membiarkan dan tidak berupaya mencegah,” ucapnya.
Pembiaran tersebut, kata Jaksa, akhirnya memancing terdakwa Bambang Sidik Achmadi memerintahkan anggotanya. Yakni Samapta Polres Malang untuk menembakan gas air mata ke tengah lapangan.
“Terdakwa (Bambang Sidik Achmadi) memerintahkan menembakkan gas air mata menggunakan senjata flashball warna hitam type verney-carron saint etienne ke arah tempat suporter berkumpul,” ujarnya.
Usai memberi perintah, terdakwa Bambang kemudian keluar Stadion Kanjuruhan, usai mendapatkan perintah untuk melakukan pengamanan terhadap kendaraan pemain Persebaya. “Perbuatan (kedua) terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP,” tutupnya.
Sebelumnya, sidang perdana lima Tragedi Kanjuruhan dengan agenda pembacaan dakwan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 16 Januari 2023. Mereka menjalani persidangan satu per satu.
Terdakwa yang dibacakan pertama kali adalah, Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan. Saat peristiwa, dia bertugas sebagai Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops).
JPU menyebut, terdakwa memerintahkan tujuh anggota kepolisian untuk menembakkan gas air mata, setelah sejumlah suporter Arema FC, yakni Aremania melemparinya dengan botol dan benda-benda lainnya.
“Terdakwa tidak memperhatikan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021,” kata JPU, saat membacakan surat dakwaan.