Dahnil Anzar, dari Aktivis HAM Jadi Jubir Prabowo Subianto
Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto resmi menunjuk Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai juru bicara (jubir). Pengumumannya dirilis di akun Twitter @prabowo, pada Minggu 28 Juli 2019.
"Selamat malam sahabat, selamat berakhir pekan. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa mulai ke depan saya dibantu Bung Dahnil Anzar sebagai juru bicara resmi Ketua Dewan Pembina /Ketua Umum Partai Gerindra," tulis Prabowo Subianto.
Dengan penunjukan ini, pernyataan yang disampaikan Dahnil Anzar ke publik mewakili pandangan dan pendapat Prabowo Subianto.
"Untuk itu, jika ada pertanyaan dan diskusi yang tidak sempat kita jalin melalui twitter dan fanpage pribadi saya, sahabat juga dapat menanyakan pandangan dan pernyataan saya kepada Bung Dahnil Anzar. Terima kasih atas perhatiannya," sebutnya.
Dahnil Anzar sendiri telah mengunggah ulang pernyataan Prabowo Subianto soal pengangkatan dirinya sebagai jubir di akun Twitter miliknya, @Dahnilanzar. "Terima kasih dan kehormatan dapat dipercaya sebagai juru bicara resmi Pak Prabowo. Sehat selalu Pak," tulis pria kelahiran 10 April 1982 ini.
Kendati demikian, Dahnil Anzar tak menjelaskan apakah dengan penunjukkan itu artinya ia juga tercatat sebagai kader Partai Gerindra.
Dahnil Anzar terjun ke politik saat ditunjuk sebagai Koordinator Jubir Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi di Pilpres 2019. Namun kini BPN Prabowo-Sandi sudah dibubarkan.
Demi terjun ke politik, mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu rela melepaskan status pegawai negeri sipil (PNS) sebagai dosen tetap di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten. Sebelumnya, ia kerap bergabung dalam koalisi masyarakat yang membela masalah hukum dan hak asasi manusia.
Sayangnya, nama Dahnil sempat terseret kasus dugaan korupsi yang ditangani kepolisian. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana kemah Pemuda Islam Indonesia yang diusut Polda Metro Jaya pada November 2018.
Kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia ini diadakan memakai dana APBN Kemenpora Tahun Anggaran 2017 dan melibatkan GP Ansor serta Pemuda Muhammadiyah.
Diduga, ada kerugian negara dalam pelaksanaannya. Dalam laporan pertanggungjawaban panitia, terdapat tanda tangan Dahnil. Saat diperiksa, Dahnil mengaku pihaknya telah mengembalikan dana Rp 2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora). Untuk kasus ini, polisi telah menetapkan Ketua Panitia Kemah dari Muhammadiyah Ahmad Fanani sebagai tersangka.
Advertisement