Dahlan Iskan Bebas dan Terbukti Tak Bersalah
Surabaya: Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya. Dahlan Iskan di bebaskan lantaran terbukti tidak bersalah atas tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara atas kasus korupsi kala menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010. Kejaksaan Tinggi Jatim menilai penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung menyalahi aturan dan merugikan negara.
Namun, Dahlan pun mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya, Majelis Hakim PT mengabulkan banding Dahlan. PT mementalkan vonis Pengadilan Tipikor dan Dahlan dinyatakan tidak bersalah.
"Benar, banding Dahlan Iskan dikabulkan. Lalu diputuskan pada pekan kemarin, menjelang Idul Adha," kata juru bicara PT Surabaya, Untung Widarto, Selasa (5/9).
Dalam kasus ini, Untung menjelaskan, bahwa telah terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion majelis hakim atas vonis perkara Dahlan Iskan itu. Satu anggota dari majelis hakim yang diketuai hakim Dwi Andriani itu berpendapat Dahlan bersalah. Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan.
Untung enggan menjelaskan lebih rinci soal putusan perkara itu. Hal yang pasti, saat ini PT merapikan berkas putusan perkara tersebut untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
"Yang jelas, kalau putusannya sudah. Sekarang tinggal proses administrasinya saja," sambungnya. (trs)