Daging Anjing, Pemerintah Melarang Pedagang Tetap Dodolan
Sementara itu, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menegaskan, untuk pedagang yang menolak alih jenis dagangan akan dilakukan pendekatan persuasif lebih lanjut.
“Kami bantu solusinya, tidak serta merta melarang,” kata Bupati.
Siti Sofiyah, Kepala Bidang Peternakan Dinas Perikanan dan Peternakan, mengatakan, ada 11 pedagang sate anjing yang masuk data tambahan. Mereka dilakukan verifikasi secara faktual sekaligus menerima bantuan tunai.
Tidak mulusnya pergantian menu daging anjing, juga datang dari masalah ini: dana stimulan. Alih menu daging anjing yang "dipasrahkan" Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Karanganyar butuh konsultasi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait ketentuan penerima.
“Dari pertemuan Bupati dengan pedagang sate anjing, sudah disampaikan mereka akan diberi bantuan modal Rp 5 juta jika bersedia alih jenis dagangan. Baznas siap membantu memberikan bantuan modal, namun dengan catatan sesuai delapan asnaf atau tidak,” kata Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Karanganyar Iskandar.
Bantuan yang bersumber dari pengelolaan dana zakat akan diberikan jika masuk kategori miskin, serta muslim. Sedangkan jika non muslim, bantuan modal diambilkan dari dana non zakat.
“Ada surat keterangan dari pihak kelurahan, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah warga tidak mampu dari segi ekonomi. Jika orang mampu namun layak diberikan bantuan modal, akan diberikan,” jelasnya.
Baznas meminta pendapat MUI, bisakah pedagang yang ingin alih jenis dagangan itu diberi bantuan modal. Dan kemudian diputuskan, dananya diambil dari dana infak. Adapu dana zakat, penyalurannya harus kepada delapan asnaf yang berhak. (idi)