Daging Anjing di Pasar Senen Jakarta Campur Lapak Daging Halal
Animal Defenders Indonesia (ADI) menemukan daging anjing dijual bebas di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Video penjualan daging anjing di lingkup PD Pasar Jaya itu yang direkam ADI viral di media sosial. Dalam video viral tersebut, ADI menyertakan penjelasan tentang hasil penelusurannya mengenai perdagangan
“Satu lapak yang kami investigasi mengaku bahwa mereka minimal menjual 4 ekor anjing dalam sehari. Mereka sudah beroperasi lebih dari 6 tahun,” demikian disampaikan ADI melalui keterangan di akun instagramnya, @animaldefendersindo.
ADI pun melayangkan somasi ke PD Pasar Jaya terkait dugaan penjualan daging anjing di Pasar Senen. Somasi itu ditembuskan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. ADI meminta penjualan daging anjing itu distop.
"Setelah friendly reminder yang kami sampaikan kepada Dinas KPKP (Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian), namun sepertinya tidak ada tindak lanjut sudah beberapa tahun, lalu kami melakukan somasi pada hari ini, sudah diterima di PD Pasar Jaya, berikut kepada tembusan-tembusan yang ditujukan," kata Ketua Animal Defender, Doni Herdaru Tona.
Dari penelusuran ADI di lapangan, ditemukan 3 lapak yang menjual daging anjing, berdampingan dengan penjualan daging lain di sana.
"Tidak (ada) pencantuman nama daging anjing di blok 3 ini, dan buat kami ini adalah pembiaran dari pelanggaran undang-undang yang ada. UU pangan, UU perlindungan konsumen, bahkan UU kesejahteraan hewan, juga menjadi muara dari sindikat pencurian anjing yang marak di Jakarta dan meningkat akibat gimik bahwa daging anjing adalah obat corona," beber Doni Herdaru Tona.
Tak Ada Larangan Jual Daging Anjing, Tapi Lapak Campur Daging Halal
DKPKP DKI Jakarta telah turun tangan menelusuri kejadian viral tersebut. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati menegaskan, terkait adanya temuan daging anjing yang dijual di Pasar Senen akan rapat terkait penataan lapak agar tidak tercampur dengan daging halal sapi, kambing, bebek, dan ayam.
"Yang perlu kita pahami sekarang adalah jangan sampai tercampur. itu yang jauh lebih penting, jangan tercampur dengan los daging sapi atau kambing, kalau daging ayam kan gak mungkin, udah pasti ketahuan," tuturnya.
Sebab, lanjut Suharini Eliawati, dalam undang-undang tidak ada larangan mengonsumsi daging anjing. Bahkan, ada etnis tertentu yang percaya mengonsumsi daging anjing bisa membuat tubuh sehat dan menyembuhkan penyakit.
“Hewan ini adalah pembawa penyakit dan perlu kita waspadai. Itu yang perlu dititikberatkan. Kami akan berusaha mengakomodasi perbedaan pandangan itu. Keputusan akan dibuat seadil-adilnya bagi kedua belah pihak," jelasnya.
Perdagangan Daging Anjing Melanggar Aturan
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan mencari tahu kebenaran video itu dan memastikan akan memberi sanksi jika peristiwa itu benar.
“Saya belum mendapat informasi dari Pasar Jaya laporannya. Namun jika benar, ini akan ditindak tegas dan diberi sanksi sesuai ketentuan,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Riza Patria juga menyatakan praktik perdagangan daging anjing melanggar aturan perlindungan konsumen. Untuk itu, Pemprov DKI bersama aparat akan menelusuri kasus ini. “Biar Pasar Jaya yang mengatur, dan nanti ada aparat yang akan menyelidiki kasusnya, karena ini melanggar undang-undang perlindungan pangan dan konsumen,” ujarnya.
Advertisement